Aksi Intoleransi di Padang, Aktivis Kristen Ingatkan Menag dan Menteri HAM

Aktivis perempuan Kristen, Tio Sianipar //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID -Indonesia adalah negara hukum dan masyarakatnya dikenal secara global dalam hal menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan budaya. Tetapi, sangat disayangkan masih ada oknum tertentu mau mengotori tangannya untuk merusak toleransi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini disampaikan, aktivis perempuan Kristen, Tio Sianipar merespon terjadinya gangguan pada rumah ibadah atau rumah doa pada hari Minggu, 27 Juli 2025 di Kota Padang, Sumatera Barat.

“Saya dapat informasi dari jaringan dan teman-teman, bahwa ada dari massa mengintimidasi jemaat yang beribadah. Kejadian seperti ini sangat perlu menjadi perhatian para pemangku kepetentingan terkait,” kata Tio kepada PONTAS.id, Senin (28/7/2025).

Menteri Agama, Menteri HAM bahkan Kapolda Sumatera Barat kata Tio harus responsif dan tegas menyikapi permasalahan ini agar tidak terulang lagi, “Kalau tak mampu menyelesaikan kasus intolerasi seperti ini, mundur saja dari Menteri sebelum di-reshuffle Presiden Prabowo,” tegas Tio mengingatkan.

“Saya mengutuk keras tindakan intoleran seperti ini dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada hukuman yang adil bagi pelaku. Ini penting, supaya ada efek jera bagi orang-orang yang ingin merusak keberahaman dan toleransi di Indonesia yang kita cintai ini,” harap mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta ini.

Dia pun mengimbau bagai para umat Kristiani yang ada di Kota Padang, tetap semangat dalam melakukan peribadatan, karena itu sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan UU HAM. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 Negara menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Selain itu, pasal 29 UUD 1945 lanjut dia, menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agama dan beribadat menurut agamanya. UU HAM juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.

Tio kemudian menyarankan, perlunya pertemuan dan komunikasi intens di tatanan Forkopimda sebagai wadah evaluasi terkait situasi ataupun isu-isu sosial untuk memberantas intoleransi di daerah tersebut.

“Saya juga mengimbau, seluruh teman-teman dan rekan-rekan aktivis menyuarakan ‘Stop Intolerasi’ serta mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap oknum-oknum yang menghalangi warga negara beribadah,” katanya.

Sebagai informasi, perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dua anak juga mengalami luka-luka akibat dipukul kerumunan massa yang berupaya mengusir mereka.

Kepolisian setempat menyatakan telah menahan sembilan orang terduga pelaku perusakan di rumah doa tersebut.

Rumah doa tersebut didirikan untuk tujuan pendidikan agama terhadap anak-anak Kristen yang menimba ilmu di sekolah negeri karena mereka tidak mendapatkan pendidikan agama Kristen di lingkungan sekolah.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBau Pesing Selimuti Terminal Pulogadung, Warga: Simbol Lemahnya Pengawasan Era Pram-Doel
Next articleKomisi XI: Fenomena ‘Rojali’ Cermin Melemahnya Daya Beli dan Perubahan Fungsi Mal