Legislator: Bantuan Alat Pertanian Tidak Boleh Disewakan

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa bantuan alat pertanian yang diberikan kepada kelompok tani tidak boleh disewakan kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha besar atau pihak luar daerah.

“Tujuan kami dari DPR RI ini untuk mendukung kegiatan petani masyarakat Pati. Kalau itu sudah diatur dalam ketentuan program, maka harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disewakan kepada pengebas dan sebagainya,” kata Firman, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya bersama Kementerian Pertanian, Dirjen terkait, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkomitmen dalam pengawasan agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.

“Kalau ditemukan disewakan kepada pengebas atau pelaku usaha besar, tentunya itu melanggar aturan. Apalagi jika tidak pernah dilaporkan,” ujarnya menegaskan.

Firman juga menyoroti praktik penyewaan alat bantuan yang digunakan lintas kabupaten, padahal kebutuhan di wilayah penerima bantuan sendiri belum terpenuhi.

“Jangan sampai nanti kalau desanya, kecamatannya sendiri sudah terpenuhi, kemudian disewakan ke kabupaten lain. Padahal masih ada yang membutuhkan. Itu diprioritaskan dulu untuk kabupatennya sendiri,” tuturnya.

Ia bahkan menyebutkan bahwa ada temuan di Blora, di mana alat pertanian bantuan justru digunakan hingga ke luar daerah seperti Rembang, Demak, bahkan Pemalang. “Itu nggak boleh,” tegas legislator dapil Jateng III ini.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya konsistensi dalam pengawasan, termasuk dari pihak pemberi aspirasi seperti dirinya.

Previous articleSiaga, Polres Pasuruan Tingkatkan Patroli di Sejumlah Titik Selama Libur Panjang
Next articleAlsintan Aspirasi Firman Soebagyo Paccu Produksi Pertanian Pati