Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.
“RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi perhatian khusus dari Fraksi Nasdem, sesuai dengan arahan Bapak Surya Paloh Ketua Umum,” tegas Nurhadi, Selasa (6/5/2025).
Nurhadi menyampaikan, pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Pekerja rumah tangga adalah warga negara yang sah, namun hingga hari ini belum mendapat perlindungan hukum yang layak. Banyak kasus kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak digaji dan tidak memiliki jaminan sosial,” jelas politikus NasDem ini.
Mengutip data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, serta data bahwa terdapat sekitar 4,2 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Bayangkan kalau PRT tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan bahkan berperan sebagai orang tua pengganti bagi anak-anak majikannya. Tapi hingga kini mereka belum terlindungi oleh undang-undang,” imbuh legislator dapil Jatim ini.
Nurhadi menegaskan, Fraksi Nasdem memandang perlindungan terhadap PRT sebagai bagian dari perjuangan keadilan sosial yang belum tuntas di Indonesia.