Jakarta, PONTAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara masih menahan Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing, meski masa penahanan keduanya telah berakhir pada, Rabu (23/4/2025), pukul 24:00 WIB
Sumber PONTAS.id di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menegaskan pihaknya hingga Kamis (24/4/2025) pagi belum menerima pelimpahan berkas dari Polres Metro Jakarta Utara.
“Belum ada pelimpahan sampai pukul 11.00 WIB ini,” kata sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan, saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terpisah, kuasa hukum Mindo dan Maruba, Fernando Silalahi menegaskan, sesuai Pasal 24 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua kliennya harus dibebaskan dari tahanan penyidik, “Harus bebas demi hukum,” ucapnya kepada wartawan.
Senin lalu, dalam sidang praperadilan perkara ini, Fernando juga mengungkap kejanggalan proses penyidikan yang diawali saat Maruba Pangaribuan bersama Mindo Baringbing mengalami pengeroyokan oleh Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan, Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, (21/2/2025).
Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan kemudian atas permintaan Kolonel Binsar Sirait, kemudian menuju Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok Yanto dkk.
Saat melapor, malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.
Subuh, Sabtu (22/2/2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi, “Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik,” kata salah seorang saksi, Bintang Pangaribuan ketika bersaksi.
Ironisnya, semula dengan niat baik dan sarat hukum dengan melaporkan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Kelapa Gading, Maruba dan Mindo malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan, yang membuat keduanya melakukan praperadilan di PN Jakarta Utara.
Tak hanya itu, saat melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, sekuruh surat-surat terkait yang dibuat oleh penyidik Polsek Kelapa Gading terkait kepada Maruba Pangaribuan maupun Mindo Baringbing, “Tidak sesuai dengan KUHAP dan fakta persidangan,” kata Fernando ketika itu
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady