Penggelapan Modus Jam Mewah, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Sidang tindak pidana penggelapan bermodus jam mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024) //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Ari Sulton menuntut Shannon Christina Lumenta tiga tahun penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana Penggelapan.

“Menuntut terdakwa 3 tahun penjara potong masa tahanan,” kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, JPU memohon supaya terdakwa dihukum sesuai tuntutan, “Menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Dari diri terdakwa tidak ditemukan itikad baik,” kata Ari Sulton.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban Morientes dan Sienny Kurniawan pertengahan Desember 2021 di Hotel Fairmont Plaza Senayan Jakarta.

Terdakwa, lantas menawarkan jam tangan mewah merk Richard Mille 6501 Carbon dengan iming-iming harga jualnya akan terus naik seiring waktu jam sehingga dapat menguntungkan saksi.

Tertarik dengan penawaran ini, saksi korban kemudian memberikan uang sejumlah Rp.4,5 miliar kepada terdakwa

Beberapa hari berselang, Shannon menginformasikan kepada saksi korban, jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan serta mengembalikan uang saksi korban sebesar Rp.4,5 miliar.

Beberapa lama kemudian, terdakwa menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan dengan jenis dan tipe yang saat itu sudah ada di butik Plaza Indonesia.

Namun terdakwa mengatakan kepada saksi korban, terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp,2,7 miliar dan jam tangan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp.2,1 miliar lebih.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa, saksi korban secara bertahap menyerahkan dana hingga akhirnya mencapai Rp.11 miliar lebih.

Setelah seluruh uang itu diserahkan, ternyata Shannon hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp.2,7 miliar.

Sedangkan dua jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan.

“Oleh karena terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut. Uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya, hingga disidangkan,” kata JPU pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleJalin Komunikasi dan Sinergi, Pemberitaan dan Media DPD RI Sambangi Media di Banten
Next articlePerjalanan Libur Nataru Butuh Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat