Ditanya Tentang Rincian Denda Proyek Fisik CV Karya Bhakti Perkasa, PPK Dinas PUTR Asahan Bungkam

Asahan, PONTAS.ID – Terkait denda yang diberikan pihak Dinas PUTR Kabupaten terhadap kontraktor pengerjaan proyek fisik pembangunan ruas jalan dan tembok penahan tanah (TPT) yang dikerjakan CV Karya Bhakti Perkasa yang sumber dananya dari APBN, DAK Tahun anggaran 2023, PPK Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh wartawan PONTAS.id, Jumat (8/12/2023).

Tidak seperti biasanya, Haris Muda Rambe kali ini tidak memberikan respon atas konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ini terkait proyek tersebut, mengenai sanksi denda dan adendum yang diberikan selama 50 hari terhitung dari berakhirnya masa waktu kontrak.

Salah satu yang dipertanyakan dalam rincian denda tersebut ialah, berapa hari dapat diselesaikan oleh pihak pemborong dalam masa waktu 50 hari adendum yang diberikan pihak Dinas PUTR Asahan dan berapa jumlah biaya denda perharinya, serta memperlihatkan copy bukti pembayaran denda tersebut. Namun hingga saat ini, PPK Dinas PUTR Asahan tidak memberikan jawaban sampai saat ini.

Sementara menurut Asmali, salah seorang warga Asahan mengaku, bahwa proyek tersebut kurang volume. “Informasi ini saya dapat dari salah satu media online. Tentunya dengan kurangnya volume tersebut pasti anggaran berlebih, mau dikemanakan sisa anggarannya,” timpal Asmali.

Diketahui, Proyek fisik pembangunan ruas jalan Simpang Pasar II Serdang menuju Rawang Pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga dan TPT dengan nilai Rp 8.709.309.665.91,00 seharusnya selesai 19 Oktober 2023.

Namun akibat keterlambatan suplai dari Bacing Plant, sehingga pihak PUTR memberikan adendum. Hal ini dikatakan Haris Muda Rambe, selaku PPK Dinas PUTR Asahan kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu. Ia juga mengatakan akan segera menghitung biaya denda yang sudah diselesaikan oleh pihak pemborong.

Namun saat ditanya hasil hitungan,  tidak adanya tanggapan dari PPK Dinas PUTR Asahan, menimbulkan kecurigaan bagi kalangan masyarakat. Hingga berita ini kemeja redaksi, tanggapan dari PPK belum juga ada.

Penulis: Anton Manalu

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBulog Indramayu Jamin Cadangan Beras Aman dari Inflasi, Begini Penjelasannya!
Next articleGelar Asmas MPR, Fadel Muhammad Diminta Jabat Gubernur Gorontalo Kembali