Malang, PONTAS.ID- Paripurna DPRD Kab Malang digelar Senin (27/11/2023) bertempat di gedung Dewan, dengan agenda persetujuan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024 dan persetujuan antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2024 berjalan kondusif.
Berkaitan dengan persetujuan program pembentukan Perda dan Raperda APBD Kab Malang tahun 2024, Badan Pembentukan Perda DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Raperda sangat berperan aktif dalam proses pembuatannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Pemda sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, diberikan hak untuk menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam sambutannya, Bupati Malang, H.M Sanusi mengingatkan peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya juga harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD
Untuk itu, sebelum masuk pada penjelasan terhadap usulan program pembentukan Perda tahun 2024, berikut disampaikan progres perkembangan terhadap pelaksanaan program pembentukan Perda tahun 2023 sebagai berikut, terdapat 15 Raperda yang direncanakan dalam program pembentukan Perda tahun 2023, di mana 11 Raperda berasal dari Pemda, dan 4 Raperda berasal dari DPRD.
“Dari 15 Raperda tersebut, terdapat 2 Raperda yang telah disahkan, 9 Raperda dalam tahapan pembicaraan tingkat I, dan 1 Raperda dalam tahapan pembicaraan tingkat II, serta 3 Raperda dalam proses penyusunan di Pemda dan DPRD,” Terang Sanusi.
Memperhatikan capaian tersebut dan mengingat kebutuhan produk hukum berupa Perda dalam pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan, maka badan pembentukan Perda DPRD dan tim penyusun Raperda telah mengusulkan 14 Raperda untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang program pembentukan Perda tahun 2024.
Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi serta asistensi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jawa Timur tanggal 16 November 2023 Nomor: 100.3/43872/013.2/2023 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan Perda tahun 2024, bahwa 14 Raperda tersebut telah disepakati dalam program pembentukan Perda.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 14 Raperda dimaksud, akan ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dibahas pada tahun 2024. Selanjutnya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi atas Raperda yang telah disepakati dalam program pembentukan Perda, untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2024.
Laporan badan anggaran dan juga pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, dapat disampaikan bahwa Pemkab dan DPRD pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD tahun 2024. Tahapan-tahapan penyusunan APBD 2024 mulai dari pembahasan KUA dan PPAS telah disepakati bersama, sampai dengan terwujudnya persetujuan antara Bupati dan DPRD, dukungan dari seluruh stakeholder akan terus dibutuhkan Pemkab Malang dalam menjalankan APBD 2024, serta komitmen untuk selalu menjaga kredibilitas serta kesehatan APBD, sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan dalam mencapai target RPJMD.
Sanusi mengatakan hasil persetujuan bersama ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penetapan Perda tentang APBD 2024.
Setelah ditetapkan menjadi Perda maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk bersama-sama melaksanakan dan menyukseskan program-program yang telah tertuang dalam APBD 2024. Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan tetap konsisten melanjutkan peningkatan akses pelayanan dasar kepada masyarakat” tutupnya.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Rahmat Mauliady
















