Pasuruan, PONTAS.ID – Proyek Pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPT) yang berada di Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Pasalnya, diduga ada permainan jual beli Proyek dari tangan kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan.
Pantauan di lokasi, pembangunan TPT tersebut tidak sesuai spek pekerjaan dan terkesan fatal. Ironisnya, ukuran dan kedalaman pondasi diduga tidak sesuai. Ditambah pihak Konsultan Pengawas CV. Seiko Engineering tidak berada di lokasi saat pengerjaan berlangsung.
Dalam proyek ini terdapat dua kali papan nama yang berbeda dipasang di lokasi proyek. Awalnya terpampang di lokasi proyek atas nama CV. Danozan Putra lalu tiba-tiba diganti dengan papan nama CV. Multi Artha Guna. Pantauan pewarta di lapangan Dua papan nama tersebut Pelaksana CVnya berbeda tetapi Nomor kontraknya sama, Anggarannya juga sama Rp. 3.694.487.594,- .
Sementara pihak Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Sari belum memberi keterangan terkait konfirmasi pewarta di lapangan. Melalui surat resmi juga belum dijawab, ada apa?
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Disperindag beserta PPK nya tidak menjawab dan bungkam saat dikonfirmasi.
Penulis : Sumarsono/Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady
















