PPHN Tanpa Amendemen” Jawaban Diskursus Soal Peta Jalan Indonesia Menahun

Jakarta, PONTAS.ID – Ini merupakan buku ketiga karya tulis Bamsoet yang fokus mengupas urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau Peta Jalan Indonesia. Dengan judul “PPHN Tanpa Amendemen”, buku ini bakal diluncurkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kampus Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa 21 Maret 2023.

Dua seri buku tentang PPHN terdahulu adalah “Cegah Negara Tanpa Arah” (2021) dan “Negara Butuh Haluan” (2021).

Berbeda dengan dua buku seri PPHN sebelumnya, buku Bamsoet ke-30 ini ditulis berdasarkan disertasi “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”. Dengan tema disertasi ini, Bamsoet meraih predikat yudisial Cumlaude dengan IPK 4.0 pada Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung, pada Sabtu 28 Januari 2023.

Memberi Penekanan dengan ungkapan ‘Tanpa Amandemen’ menjadi upaya Bamsoet memberi jawaban pamungkas atas diskursus soal PPHN yang menahun. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik terjadinya amendemen pasal-pasal lain dalam konstitusi, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut gaduh politik.

Dilandasi kehendak baik, GBHN dengan nomenklatur PPHN bisa dihadirkan tanpa amendemen pasal-pasal tertentu UUD NRI Tahun 1945. Gagasannya adalah merekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amendemen. Ini merupakan _novelti_ atau temuan baru dari penelitian selama berbulan-bulan yang dilakukan Bamsoet untuk bahan disertasinya.

Merekonstruksi GBHN menjadi PPHN bisa dilakukan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum pelaksanaan dan pembuatan PPHN, dengan menyesuaikan beberapa peraturan perundang-undangan. Dan menjadi lebih afdal lagi jika penjelasan pasal 7 ayat 1 huruf b pada UU Nomor 12 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 ditiadakan atau dihapus, sehingga kekuatan Tap MPR yang bersifat regeling atau pengaturan, hidup kembali.

Diperlukan konsensus nasional untuk menyelenggarakan konvensi ketatanegaraan yang melibatkan delapan lembaga tinggi negara, termasuk lembaga kepresidenan.

Jika sepakat melakukan konvensi, perlu dibentuk dan disusun substansinya. Konvensi ini kemudian dikuatkan dengan Tap MPR. Saat ini MPR masih memiliki kewenangan Tap MPR yang sifatnya keputusan (beschikking). Tetapi akan lebih kuat lagi kalau MPR bisa memiliki Tap MPR yang sifatnya regeling, yakni dengan cara melakukan judicial review terhadap penghapusan penjelasan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Atau cara lain untuk mempertegas status hukum Tap MPR adalah dengan cara melakukan desain ulang konstitusi Indonesia. Sudah menjadi rahasia publik bahwa proses amandemen konstitusi Indonesia dalam rentang 1999-2002 sedikit terburu- buru dan masih menyimpan sejumlah persoalan yang layak untuk diperdebatkan. Termasuk adanya penjelasan atas pasal dalam suatu undang-undang yang membatasi norma.

Penulis: Herdi

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKetua MPR Dukung Pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan
Next articleSiti Fauziah Harap Media dan Humas MPR Bersinergi Tangkal Berita Hoaks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here