Sergai, PONTAS.ID- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah selama Tahun 2022 sudah menangani ribuan perkara, tetapi kasus yang paling menonjol adalah perkara Narkotika.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, melalui Humas Hakim Iskandar Dzulqornain, dalam rilis yang dikirimkannya kepada media ini, Jumat (30/12/2022).
“Sepanjang tahun 2022 ini total perkara pidana yang masuk di Pengadilan Negeri Seirampah sebanyak 1207 perkara,”ungkap Zulfikar.
Untuk pidana biasa, rindunya sebanyak 666 perkara yang didominasi dengan perkara Narkotika 361 perkara, pidana cepat 530 perkara, pidana anak 9 perkara, Praperadilan 2 perkara.
“Jadi, hingga tanggal 30 Desember tahun 2022 ini kami (PN Seirampah) telah mencapai rasio penyelesaian atau penanganan perkara sebesar 92,61 persen,” ujarnya.
Sementara untuk perkara perdata, kata dia, total sebanyak 102 Perkara dengan gugatan klaim perdata sebanyak 76 perkara, dengan menceraikan perceraian sebanyak 31 perkara, perbuatan melawan hukum sebanyak 26 Perkara, dan perdata gugatan sebanyak 51 perkara.
Zulfikar berharap, dengan diresmikannya gedung baru PN Seirampah pelayanan di PN Seirampah dapat semakin meningkat setiap tahunnya.
“Semoga setelah diresmikannya Gedung baru PN Sei Rampah ini, diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Serdang Bedagai, Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” harapnya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




















