Sergai, PONTAS.ID- Sebanyak 6 orang terduga komplotan maling antar kabupaten berasal dari daerah Mabar kecamatan Medan Labuhan, berhasil diciduk personel Sat Reskrim Polres Sergai dari tempat berbeda, bersama sebahagian barang bukti.
Demikian dipaparkan oleh Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud diwakili Wakapolres Sergai Kompol Syofian didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra di Mapolres Sergai, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan pengakuan mereka, aksi yang mereka lakukan ada 10 kali dikawa dan Sergai, belum lagi di daerah Deli Serdang dan lainnya. Naasnya, berawal dari melakukan pencurian 10 ban di gudang PT Bina Pertiwi di Dusun XV Desa Suka damai kecamatan Seibamban – Sergai pada hari Selasa (22/2/2022).
“Aksi mereka terekam dalam CCTV, dimana ada 2 unit mobil yang membawa 10 buah ban type 10.00R20TR668/T tire trianggle senilai Rp 25 juta. Dan mereka melaporkan kasus ini ke Polres Sergai,” jelas Wakapolres Sergai.
Selanjutnya, kata Kompol Syofian pada hari Selasa (19/4/2022) unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Sergai mendapati informasi dari Personel KRYD yang melakukan patroli malam, kalau salah satu mobil yang digunakan pelaku lagi berada di wilkum Polres Sergai.
“Dipimpin Kanit I Ipda Bima Perkasa berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia silver BK 1451 ZT di jalan Tol, dan saat itu dikendarai Putra Panombangan Situmorang (29) warga jalan Suasa Raya Mabar Hilir Lk. V Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan pengakuan Putra, akhirnya Dilakukan pengembangan dan berhasil menciduk kelima kawannya yang lain yakni:
1. Frenky Pasaribu (35) warga jalan H. Anif Gang Sentosa No.188 Desa Sampali kecamatan Percut Sri Tuan – Deli Serdang,
2. Dedek Irawan alias Dedek (32) ,
3.Bambang Sumantri (45) alias Bembeng sekampung dengan Dedek,
4. Riski Ramadhan alias Tonggek (27) dan
5.Dimas Prayoga keempatnya masih sekampung warga jalan Suasa Raya Lingk. V Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir kecamatan Deli – Medan.
Selain mencuri ban di PT Bina Pertiwi, sasaran lainnya yakni Grosir atau Ruko yang pemiliknya tidak ditempat. Adapun LP yang diterima Polres Sergai ada 1 LP, di Polsek Firdaus ada juga 1 LP di Polsek Tanjung Beringin.
Sementara itu, ketika Bembeng yang dianggap sebagai Otak atau Pimpinan Maling antar kabupaten ini mengaku, kalau aksi yang mereka lakukan ada 10 kali. Jadi masih ada korban yang belum membuat Laporan Polisi (LP), untuk itu jika ada yang menjadi korban maka kami harap segera membuat LP,” imbuh Wakapolres.
Aksi yang mereka lakukan ini cukup profesional imbuh Syofian ketika mencuri ban dimana untuk masuk ke halaman PT Bina Pertiwi, mereka masuk dengan cara merusak saluran air bawah yang menuju arah ke kantor, dan selanjutnya merusak kunci-kunci dengan mudahnya.
“Selain mobil Xenia barang bukti lainnya guna memuluskan aksi mereka, yakni 2 set Kunci T yang dimodifikasi, Gunting dan anak kunci serta obeng dan peralatan lainnya yang diperlukan dan tersedia didalam mobil jika beraksi. Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) angka 3e dan 4a dari KUHpidana dengan ancaman lebih 7 tahun,” tandas Wakapolres Sergai.
Usai paparan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra ketika dikonfirmasi menambahkan, kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan kita juga masih berharap adanya korban yang lain untuk melapor.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F
















