Jakarata, PONTAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Diah Pitaloka menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang oleh Ketua DPR Puan Maharani, dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, Puan memiliki sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap perempuan.
Hal itu tergambar ketika Puan menitikkan air mata saat mengesahkan UU TPKS.
“Waktu paripurna kemarin itu tergambar sekali beliau sampai berlinang-linang, berkaca kaca dan itu jarang sekali terjadi beliau sampai matanya berkaca-kaca. Artinya beliau sebagai pemimpin perempuan, sensitivitas dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan itu sampai ke hati,” kata Diah kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Diah mengakui Puan berperan penting di balik pengesahan UU TPKS ini.
Membangun dialog dengan sejumlah organisasi perempuan adalah cara Puan Maharani untuk menyerap aspirasi terkait UU TPKS ini.
Belum lagi, komunikasi yang dibangun Puan dengan lintas fraksi di DPR dan pemerintah, agar UU TPKS ini bisa segera disahkan.
“Puan sangat concern artinya memikirkan persoalan-persoalan korban kekerasan seksual, kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Dia juga merasa bangga karena UU TPKS ini bisa disahkan oleh Ketua DPR perempuan.
Dia berharap implementasi UU TPKS ini benar-benar bisa melindungi perempuan dan anak dari predator kekerasan seksual.
“Harapannya ini bisa segera diterjemahkan dalam kerja-kerja khususnya pemerintah bagaimana mengatur itu. Di Undang-undang itu kan sudah ada tupoksinya masing-masing segera membangun infrastruktur untuk menjalankan UU ini,” kata Diah.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Puan mengatakan, rapat paripurna tersebut menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).
Untuk diketahui, RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak