Tanjungpinang, Kepri – Polsek Tanjungpinang berhasil meringkus ML (56) warga Kecamatan Tanjungpinang Kota atas pelaku kejahatan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor sedang berada di pangkalan ojek Jln. Pasar ikan tanjungpinang.
“Kemudian, datang pelaku ML yang ingin menyewa sepeda motor kepada pelapor dengan uang sewa Rp. 100 ribu,” kata AKP Arsha saat Jumpa Pers di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senin (7/3/2022).
Setelah dijinkan, ML berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik pelapor pada pukul 13.00 WIB. “Namun, ML tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor milik pelapor. Hingga, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 9 juta,” ungkap Arsha.
Adapun jenis sepeda motor yang digelapkan adalah merk Yamaha Type Mio soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363, beserta 1 (satu) lembar surat tanda kenderaan bermotor (stnk)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP Dan Atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat Tahun Penjara.
Penulis: Thomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah