Batam, PONTAS.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dari Kota Batam tujuan Jakarta dengan modus menyelipkan ganja di dalam sebuah karburator motor.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja petugas pemeriksaan barang pada kantor bea dan cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray beserta anjing pelacak Bea Cukai Batam.
Menurut keterangan dari Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Undani, awal kejadian dimulai dari tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIB di tempat penimbunan semetara petugas pemeriksaan barang bea dan cukai batam memeriksa sebuah paket yang sedang dilalui mesin X-ray.
“Karena masih ada yang ganjil, kemudian petugas pun meminta tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart tersebut”, kata Undani dalam keterangannya yang dikutip PONTAS.id, Selasa (22/2/2022).
Dalam proses ini, anjing pelacak tersebut memberikan respons terhadap paket yang diketahui tertera nama pengirim dengan inisial VP serta penerima inisial P yang beralamat di sebuah Perumahan di daerah Pasar Minggu Jakarta.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja atau mariyuana dan diketahui dengan berat atau sebanyak 26 gram,” terangnya.
Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narcotest E, “dan setelahnya menghasilkan warna ungu dengan arti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” ungkap Undani.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke kepolisian daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut, tegasnya.
Lebih lanjut, upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 110 ayat 1.
Pelaku dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 10 miliar rupiah.
Penulis: Sukma Andri Stungky
Editor: Ahmad Rahmansyah