Buron 5 Tahun, Kejari Banjar Ciduk Pemalsu Sertipikat Tanah

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Tim Intelijen Kejari Banjar dan Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus Muhammad Irfansyah alias Ifan di Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (3/2/2022) dini hari sekitar pukul 2.15 WITA.

Pelaku masuk catatan buron selama 5 tahun terkait kasus penipuan sertifikat tanah. Total kerugian ditaksir sebesar Rp13,5 miliar. Terpidana ini bersama rekannya Roby terbukti memalsukan sertifikat tanah pada 2014.

“Pelaku tidak melawan ketika ditangkap petugas. Dia mengakui seluruh perbuatan,” kata Kajari Banjar Hartadhi C didampingi Kasi Intel Fajar Gigih dan Kasi Pidum Pinto di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (3/2/2021) tadi.

Selama ini, lanjut Dia, pelaku bersembunyi di Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Padahal, pelaku tinggal di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan menghilang sejak 5 tahun. Sedangkan Roby, rekan terdakwa sudah menjalani hukuman.

Menurut informasi yang didapat, Kasus penipuan ini menimpa Syaifullah. Dirinya menjadi korban penipuan sebidang tanah di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan tanah seluas 4.715 meter persegi.

Penulis : M. Amin

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleWaspadai Kelompok Rentan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Next articleKades Lecehkan 6 Wanita, Polres Tanah Bumbu Kenakan Wajib Lapor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here