Pasuruan, Pontas.id – Proyek pemasangan tiang kabel fiber optik Indihome milik PT Telkom di area Pandaan diduga belum mengantongi izin.
Pantauan PONTAS.ID di lapangan, selama ini di perkirakan sudah ratusan tiang yang sudah terpasang di sepanjang jalan Bangil – Pandaan. Itu pun memakan bahu jalan milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan.
Dari keterangan Telkom Wilayah Pandaan, Ratna sebagai Customer Servis saat ditemui mengatakan proyek pemasangan tiang fiber optik tidak memerlukan izin.
“Karena proyek ini milik pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa proyek tiang fiber optik sudah ditenderkan dan sudah ditangani oleh vendor dan tidak mengetahui pelaksanaan pemasangan fiber optic tersebut.
“Semua tergantung dari yang punya tender, dari perizinannya atau apapun. Kalau masalah perizinannya yang memang mengganggu bahu jalan apakah itu ke Dinas. Dan itu Dinas apa ya pak,” kata Retna.
Hal ini ditanggapi oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, salah satu staf yang menjabat sebagai Bidang Pengawasan Bahu Jalan berinisial RD saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, selama ini pihak vendor akan mengajukan izin, namun sampai saat ini belum ada kordinasi ke Dinas PU Bina Marga.
“Maka dari itu tiang fiber optik yang terpasang belum ada izin,” jelasnya pada Sabtu (22/1/2022).
Perlu diketahui, lanjutnya bahwa sudah jelas diatur dalam Perda Kabupaten Pasuruan nomer 10 tahun 2012 yaitu sarana dan prasarana bagi usaha yang menggunakan aset Pemerintah harus berizin.
Penulis : Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya