Gagal Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Ini Aniaya Korban hingga Kritis

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Seorang pria asal Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berinisial NF (30), tega memukul gadis berusia 5 tahun asal Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebanyak 4 kali hingga dilarikan ke RS Marina Permata dalam keadaan kritis.

Hal ini terjadi saat pelaku NF berusaha memperkosa korban di bawah Jembatan Sungai Kacil, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (21/1/2022) sore pukul 15.30 WITA.

Perbuatan sadis dan bejat pelaku diduga dipengaruhi zat yang terkandung dalam lem fox yang dihisapnya saat BAB di sungai tersebut. Disaat bersamaan pelaku melihat korban sedang mandi bersama temannya, sehingga membuat nafsu birahi pelaku naik.

Beruntung aksi percobaan pemerkosaan tersebut sempat digagalkan warga, namun korban sudah dalam keadaan kritis akibat benturan benda keras di kepalanya.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erfan, Jumat (21/1/2022) petang.

“Penangkapan pelaku terkait percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di bawah jembatan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Disebutkannya dari keterangan pelaku, tindak pidana berawal ketika pelaku usai mengantar mertuanya ke Desa Gunung Besar kemudian tah tahan ingin buang air, sembari mengisap lem fox

“Namun tak jauh dari tempat pelaku terlihat korban bersama temannya sedang mandi. Pandangan ini membuat pelaku muncul nafsu,” bebernya.

Spontan pelaku langsung menghampiri dan menyeret korban ke bawah jembatan. Ditempat itu pelaku langsung melucuti pakaian korban,  namun karena berontak pelaku langsung memukul kepala mangsanya dengan batu kali sebanyak 4 kali.

“Korban pingsan akibat benturan keras di kepalanya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan niat bejatnya,” lanjutnya.

Namun saat pelaku membawa korban, teman korban berhasil lari dan melaporkan kejadian yang disaksikannya kepada warga setempat.

“Pelaku juga sudah tanpa busana saat akan beraksi melakukan percobaan perkosaan,” paparnya.
Beruntung warga cepat berdatangan dan menggagalkan aksi percobaan pemerkosaan tersebut. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun ditangkap warga dan dibawa ke kantor desa setempat. Selanjutnya dijemput petugas Polres.
Pelaku saat ini diamankan diruang penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban, baju korban yang penuh dengan darah, celana korban, baju pelaku, dan satu buah motor roda milik pelaku.
Terpisah, saat ini kondisi korban belum sadarkan diri dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Marina Permata Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Hakim
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleSoal Investasi Bodong, Sultan: Ada Kesenjangan Antara Inklusi dan Literasi Keuangan
Next articleSemua Pihak Harus Berkomitmen Kuat Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS