Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Milik Daerah!

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Polemik kepemilikan sah underpass/overpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terus bergulir.

Jembatan khusus tersebut masih diperebutkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan sebuah perusahaan tambang PT TMA yang menggunakannya dan pihak ketiga lainnya sebagai lintasan angkutan batubara menuju pelabuhan.

Akibat saling klaim tersebut, sedikit mengganggu hubungan kedua belah pihak. Namun untuk membuktikan keabsahan memang harus ada dokumen hitam diatas putih.

Dan pemkab setempat berani mengumbar bukti otentik berupa surat berita acara serah terima dari PT Borneo Indobara (BIB) sebagai bentuk CSR. Namun belakangan, ada satu korporasi mengklaim jika overpass itu miliknya, sehingga terbebas dari beban kewajiban retribusi.

Tak ingin aset daerah itu diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar menegaskan underpass/overpass itu milik daerah.

“Saya telpon pihak PT BIB (pemberi hibah) membenarkan. Bahkan fisik underpass terpajang logo kabupaten dan tertulis CSR PT BIB secara permanen,” tegas bupati, saat dikonfirmasi di Batulicin, Jumat (10/12/2021) petang.

Karena milik Pemda, ujarnya, pihaknya akan segera turun tangan mengawasi dan melakukan pembinaan. Pasalnya konstruksi underpass dinilai rawan memakan korban. Karena jalan masyarakat posisinya justru dibawah jembatan lintasan angkutan batubara.

“Sangat rawan bisa terjadi berbagai macam hal termasuk kecelakaan,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, sebagai bentuk tanggung jawab kepemilikan, Pemda akan melakukan pemeliharaan dan pengawasan. Pengelolaannya nanti mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan memberlakukan aturan-aturan termasuk ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang melintasi aset daerah itu,” katanya.

Penerapan itu ada regulasi yang mengatur. Yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

“Kemudian juga ada aturan kewenangan daerah dalam Permendagri,” tambah Bupati.

Sehingga sesuai aturan dimaksud, bagi jalan khusus yang dipergunakan secara umum untuk angkutan tertentu wajib mendapatkan izin dari bupati jika lokasi operasionalnya berada dalam wilayah kabupaten.

“Wajiblah. Perusahaan juga pasti sangat memahami kalau mereka punya tanggung jawab mendapatkan kekayaan disini (Tanah Bumbu) ya turutlah memelihara daerah ini,” tukasnya.

Terkait masih ada perusahaan yang belum bersedia merealisasikan peraturan ini, Bupati mengaku terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar mereka paham.

“Kita undang bertemu dan ajak diskusi. Sekaligus memberikan pemahaman apa langkah tegas yang akan diambil pemerintah daerah,” lanjutnya.

Karena dalam regulasi diatur kewajiban, maka tidak bisa diabaikan. Diakuinya ini berlaku untuk semua perusahaan yang masuk dalam kategori dimaksud. Jumlahnya puluhan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kita targetkan dalam minggu-minggu ini sudah clear. Sehingga awal tahun sudah masuk dan bisa dipergunakan pembiayaan pembangunan. Baik pembangunan jalan, rumah sakit, atau bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Diterangkannya bahkan sudah ada perhitungan-perhitungan. Nilainya cukup besar dan sangat membantu pembangunan, terlebih saat ini daerah mengalami defisit anggaran.

“Ini juga banyak persoalan yang terjadi termasuk dampak sosial, kesehatan dan dampak lainnya yang menjadi efek operasional perusahaan pertambangan ini,” tandasnya.

Ia berharap, pengertian perusahaan agar bisa menyelesaikan polemik ini, sehingga pemerintah daerah bisa fokus melakukan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Terpisah, Plt Kadis PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah menjelaskan, jika pelaksanaan berita acara serah terima hibah aset underpass Banjarsari yang lebih dikenal dengan Simpang Telkom tersebut pada 6 September 2019.

Bunyinya pihak PT BIB menyerahkan hasil pembangunan underpass itu kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR.

“Dalam berita acara kedua pihak menandatangani. Pihak perusahaan diwakili Riadi Simka Pinem selalu Kepala Teknik Tambang PT BIB,” urainya, Jumat (10/12/2021) sore di kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu.

“Dokumen aslinya kita pegang dan simpan. Berita acara ini bukti kepemilikan kita atas underpass tersebut sebagai aset daerah,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Manajer Perizinan PT TMA, Budiman menyikapi polemik underpass atau overpass Banjarsari di Kecamatan Angsana, secara datar.

Ia tak menampik jika pemkab mengklaim Simpang Telkom menjadi aset daerah. Namun Budiman memiliki pandangan berbeda. Alibinya jalan diatas akses masyarakat tersebut punya perusahaan.

“Kami luruskan soal itu. Timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan. Sehingga sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Tanah Bumbu diusulkan pembangunan underpass guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan. Bahkan Andalalin sudah dimiliki. Untuk underpass atau jalan dibawah diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.

“Sedangkan untuk overpass tetap kita punya. Dan perizinannya juga ada,” klaimnya.

Diakuinya, jika polemiknya seperti ini ada perbedaan penafsiran. Masing-masing dari kacamata yang berbeda. Tapi menurut pihaknya untuk jalan diatas statusnya milik perusahaan.

Budiman sendiri sudah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab membicarakan terkait kontribusi dan partisipasi perusahaan untuk pembangunan daerah.

“Kami siap berkontribusi dan berpartisipasi melalui program hibah,” ungkapnya.

Namun memang hingga saat ini belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Yang pasti perusahaan dan pemkab masih akan perundingan selanjutnya

Penulis: Zainal Hakim
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMendagri Terbitkan Aturan Perjalanan saat Nataru: Wajib Vaksin Dosis ke-2
Next articleHNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Terberat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here