Budi Muliawan: Nilai Kebangsaan Menjadi Dasar Bijak Bermedsos

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar MPR Menyapa Sahabat Kebangsaan dengan tema “Peran Mahasiswa dalam Menangkal Berita Bohong” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Sekretariat Jenderal MPR, Budi Muliawan mengatakan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan agar para mahasiswa bijak bermedia sosial.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum, membuat kita lebih bijak bermedia sosial. Nilai-nilai dalam konstitusi itu membuat manusia lebih beradab,” papar Budi Muliawan sebagai narasumber dalam MPR Menyapa Sahabat Kebangsaan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Budi Muliawan, arus informasi saat ini sangat cepat baik melalui media massa maupun media sosial. Media sosial mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan media sosial antara lain mendapatkan informasi secara aktual. Namun, kekurangan media sosial adalah menjadikan mudah peredaran berita atau informasi hoaks.

Mengutip data Kominfo.go.id, Budi Muliawan menyebutkan sekitar 800.000 situs di Indonesia teridentifikasi sebagai penyebar informasi palsu. Sementara survei Katadata Insight Center (KIC) dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Siberkreasi menyebutkan setidaknya 30% sampai hampir 60% orang Indonesia terpapar hoaks saat mengakses dan berkomunikasi melalui dunia maya. Sementara hanya 21% sampai 36% saja yang mampu mengenali hoaks.

Budi Muliawan menambahkan survei Eldermen tahun 2021 di 27 negara menyebutkan masyarakat Indonesia percaya dengan apa yang disampaikan media (score 72). “Artinya, informasi yang disampaikan media dipercaya dan menjadi rujukan masyarakat Indonesia. Karena itulah, betapa penting bagi kita untuk menyaring informasi dan menangkal berita bohong itu,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang benar. Jika sebuah informasi bohong dibiarkan maka informasi bohong itu akan menjadi kebenaran. “Prinsipnya adalah bagaimana mahasiswa bijak menggunakan media atau bermedia sosial dalam rangka menangkal berita bohong atau hoaks. Jika kita tidak bisa memfilter, tidak bijaksana, dan tidak melakukan kroscek, informasi bohong itu bisa mengancam disintegrasi bangsa,” imbuhnya.

“Mahasiswa bisa mengambil peran. Salah satunya peran mahasiswa sebagai guardian of value, atau penjaga nilai. Mahasiswa mengambil peran untuk menjaga nilai-nilai agar tetap bertahan. Ketika berbicara tentang melawan hoaks, kita berbicara tentang nilai-nilai kebangsaan,” katanya lagi. Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum.

Budi Muliawan menjelaskan nilai religius itu antara lain percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah agama, dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain. Sedangkan nilai kemanusiaan, antara lain mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, dan menunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Dia juga memaparkan nilai produktivitas misalnya perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas. Contoh nilai keseimbangan adalah menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara secara proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, keseimbangan hidup jasmani dan rohani. Nilai demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat yang berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggungjawab sehingga terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia.

Nilai kesamaan derajat antara lain setiap negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Nilai ketaatan hukum antara lain setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku. “Nilai-nilai kebangsaan ini membuat kita bijak bermedia sosial,” katanya.

Sementara itu, Wakil Dekan FISIP UMY, Ridho Al Hamdi, mengatakan nilai-nilai Pancasila dapat disebarkan melalui berbagai cara antara lain media sosial maupun platform lainnya. “Para mahasiswa agar mewarisi nilai-nilai dari para pendahulunya. Penting bagi generasi muda membangun peradaban. Bila generasi penerus bangsa ini terdidik maka peradaban akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ridho menambahkan para mahasiswa bisa memberikan peran kebangsaan, misalnya  dengan membuka pikiran dan tidak cepat tersulut emosi. “Jangan sumbu pendek. Ketika mendengar atau mendapat informasi langsung emosi. Indonesia harus menghadirkan generasi yang menyadari perbedaan dan tidak menganggap sebagai paling benar,” katanya.

Narasumber lain adalah Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UMY, Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, MA.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR: Latihan Bersama ASEAN- Rusia Menyebarkan Pesan Perdamaian
Next articleBelajar dari Kasus Erupsi Semeru, Anis Matta: Indonesia Perlu Bangun Solidaritas Mitigasi Bencana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here