Identifikasi Korupsi, KPK Soroti Mark-Up Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar angkat suara mengenai aksi pencegahan korupsi baik yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bermula dari identifikasi atas berbagai titik rawan korupsi, antara lain yaitu mark-up pada pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan penurunan spesifikasi/kualitas.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertema ”Penguatan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa”,  di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, Kamis (2/12/2021).

“Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas,” ucap Lili dalam keterangan resminya kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (2/12/2021).

Lili mengungkapkan berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, lanjutnya, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

Dalam seminar ini, Lili juga menekankan kepada pemda untuk komitmen melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.

“Kami akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi,” tegasnya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor turut hadir membuka seminar dan menyampaikan bahwa PBJ merupakan kegiatan yang cukup besar menggunakan keuangan negara. Setiap tahun anggaran untuk belanja barang/jasa mencapai angka triliunan rupiah.

“Di lingkungan Pemprov Kalsel, hingga November 2021, realisasi belanja PBJ mencapai Rp1,2 Triliun,” katanya.

Sahbirin menambahkan bahwa PBJ ini dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Hampir seluruh kegiatan pemerintah seperti membangun infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, peningkatan pelayanan dan sektor lain akan bersentuhan dengan PBJ.

“Oleh karena itu, PBJ pemerintah perlu sistem manajemen yang mumpuni, kelembagaan yang kuat, termasuk peningkatan kompetensi SDM dan pejabat Fungsional didalamnya,” terang Sahbirin.

Dirinya menambahkan, Pemprov Kalsel terus berupaya melakukan transformasi ke arah digitalisasi dalam PBJ. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi “SI BEKANTANS” pada 16 November 2021 sebagai implementasi program Belanja Langsung Pengadaan dan per hari ini nilai transaksi melalui aplikasi sudah mencapai Rp1,2 Miliar.

Lili menerangkan pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah serta dengan LKPP.

“Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan seminar tersebut turut hadir :

1. Pimpinan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
2. Gubernur Kalsel, H.Sahbirin Noor
2. Sekda Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar.
3. Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari.
4. Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pemgadaan Umum LKPP, Emin.
5. Direktur Jendral Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBamsoet Cek Kesiapan Bandara Kertajati Menjadi Bandara Khusus Haji, Umroh dan Pusat Logistik
Next articleHUT Korpspolairud, Kapolda Serahkan Brevet Kehormatan kepada Pangdam I/BB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here