Nilai Ekonomi Syariah Bersifat Universal Sejalan dengan UUD 1945

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati memaparkan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang menjadi jawaban permasalahan dan solusi ekonomi di Indonesia.

Ia juga menambahkan  bahwa RUU Ekonomi Syariah yang komperhensif dan implementatif dapat meningkatkan ekonomi nasional, maka masuknya RUU Ekonomi Syariah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas menjadi urgen.

Menurut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini, perkembangan Ekonomi Syariah yang cepat, membutuhkan pengembangan dasar hukum agar dapat menjadi landasan pengaturan yang ajeg dan dapat membentuk ekosistem yang sehat, sehingga berdampak optimal bagi kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

“Proses pembentukan UU merupakan proses yang terkait dengan substansi dan proses yang terkait dengan politik, sehingga keduanya harus dijalankan secara baik agar sebuah RUU yang diusulkan dapat terbentuk”, tegasnya, Senin (18/10/2021).

Anis juga menekankan bahwa, Ekonomi Syariah bisa menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan ekonomi bangsa, karena nilai-nilai Ekonomi Syariah bersifat Universal atau Rahmatan Lil ‘Aalamin, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu tetapi untuk mewujudkan kebaikan bersama bagi kesejahteraan dan keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang sejalan dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“RUU Ekonomi Syariah yang sudah masuk long list Prolegnas 2022 harus sama-sama kita perjuangkan, berjalan secara beriringan bersamaan dengan para stakeholder, dan harus mempunyai komitmen yang tinggi agar bisa sampai pada terbentuknya RUU tersebut, untuk itu kami memohon doanya agar seluruh proses panjangnya mendapatkan kemudahan,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIndikator Pembangunan Sukses Bukan Cuma Ekonomi, Tapi Bahagia
Next articleKonsisten pada Connecting Happiness, JNE Cari Pahlawan Lewat Lomba Foto Inspiratif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here