Wacana Amandemen UUD NRI DPD: Kita Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Jakarta, PONTAS.ID – Wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945, juga menjadi perhatian Kelompok DPD di MPR.

Anggota DPD, Tamsil Linrung mengungkapkan wacana terkait amandemen UUD berawal ketika MPR Periode 2014-2019 mengeluarkan tujuh rekomendasi. Tujuh rekomendasi itu disebutkan oleh mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum Negara, dan Pelaksanaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Saat ini dikatakan oleh Tamsil Linrung, wacana amandemen kuat terdengar di masyarakat terutama untuk masalah PPHN. Menurutnya ada dinamika dalam masalah PPHN, apakah landasan hukumnya tertuang dalam UUD atau lewat undang-undang atau Ketetapan MPR.

“Bila landasan hukumnya dituangkan dalam UUD maka perlu dilakukan amandemen,” tuturnya dalam siaran pers, Selasa (14/9/2021).

Sebagai wakil rakyat dari daerah, Tamsil Linrung mendengar aspirasi dari rakyat. Saat bertemu dengan masyarakat, diakui mereka juga mengikuti perkembangan politik ketatanegaraan terutama soal rencana amandemen.

“Masyarakat mempertanyakan tentang wacana jabatan periode diperpanjang menjadi 3 periode atau pengunduran pemilu”, ungkapnya.

“Banyak pertanyaan muncul demikian di tengah masyarkat”, tambahnya.

Mendengar pertanyaan seperti demikian, anggota DPD dari Sulawesi Selatan itu heran sebab wacana terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode, tak masuk dalam rekomendasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh MPR Periode 2014-2019.

“Kita mendengar aspirasi masyarakat dan mereka mengatakan hal demikian jangan sampai terjadi”, paparnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengakui amandemen bukan sesuatu yang tabu sebab itu sangat memungkinkan. Menurutnya lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat.

Dalam diskusi dengan bahasan mengenai ‘Presiden Perseorangan’, ‘Presiden Threshold’, dan ‘Penataan Kewenangan DPD’, alumni Universitas Negeri Makassar itu tidak hanya mendorong penguatan lembaganya namun juga mengkritik ‘President Threshold’. Menjaring suara dari masyarakat, Tamsil Linrung mengatakan ‘President Threshold’ menyebabkan terbatasnya munculnya calon-calon yang lain. “Hanya di Indonesia ada pembatasan yang demikian”, ungkapnya.

Disampaikan, DPD mengganggap pembatasan itu tidak perlu. Tak hanya itu, lembaganya malah mendorong adanya calon perseorangan, “itu yang perlu”, tegasnya. Berdasarkan pengalaman yang ada, munculnya 2 calon presiden membuat terjadinya pembelahan di masyarakat. “Bila calonnya banyak, dampak negatifnya lebih kecil”, paparnya.

H. M Syukur dalam kesempatan itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Tamsil Linrung. Kalau amandemen hanya sebatas untuk PPHN, kepentingannya untuk apa. Dirinya sepakat dengan pendapat pakar yang hadir yang mengatakan bahwa yang penting saat ini adalah masalah kesejahteraan masyarakat.

Hal demikian juga diakui oleh Arniza Nilawati. Menurutnya ada ketimpangan antara DPD dan DPR dalam soal legislasi. “Untuk itu perlu penataan kewenangan DPD”, ujarnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBanjir Akibat Hujan Terjang Lebak, 614 KK Terdampak
Next articleTenggelam di Sungai Pemali, Tim SAR Temukan Jenazah Sigit Nur Ismail

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here