Bentrok, Kapolres Sergai Setop Aktivitas di Lahan Sengketa

Sergai, PONTAS.ID – Kasus kepemilikan lahan yang diklaim oleh perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) yang berkantor di Kotarih nyaris menimbulkan bentrok fisik dengan warga desa Batu Masagih dan desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, Sergai, Rabu (1/9/2021).
Menyikapi hal tersebut AKBP Robinson Simatupang di dampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Lantas serta personel Polres Sergai lainnya langsung meluncur ke Kotarih.
Pertikaian tersebut ternyata sudah di kondisikan oleh Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan dan personel Polsek Kotarih sehingga kondisi di lapangan sudah aman dan kondusif.Sementara warga yang menyatakan dirinya mengalami korban luka (penganiayaan), didampingi Pengacaranya malam ini juga melapor ke Polres Sergai.
Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, Kapolres Sergai memanggil pihak yang bertikai untuk dilakukan mediasi bertempat di aula terbuka Polsek Kota Rih.
Menurut Hadonangan Harahap selaku Pengacara dari warga, di depan Kapolres Sergai dan Camat Silinda Esdin Damanik mengatakan, bahwa tanaman sawit ini jelas milik warga yang ditanam sejak Tahun 2010. “Kalau memang lahan itu milik kebun, mana suratnya, kami sudah membuat gugatan dan masih dalam proses,” kata Harahap tegas.
Sementara pihak yang mengaku dari PT SRA, Masrun Purba bersikukuh kalau itu milik dan masih Hak Guna Usaha (HGU) PT SRA.
“Kami menjalankan tugas dan tentunya kami punya dasar, memang suratnya tidak kami bawa,” kilah Masrun dihadapan Kapolres.
Untuk mengakhiri debat yang dinilai tidak ada ujungnya, akhirnya AKBP Robinson Simatupang mengambil solusi yakni pihaknya meminta kepada pihak perkebunan PT SRA agar masing-masing menahan diri, untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal yang dipersengketakan tersebut.
“Masalah siapa kepemilikannya lahan tersebut, biarlah nanti Pengadilan yang memutuskan, sebab kami tidak berhak menentukan HGU kepemilikan tanah tersebut,” jelas Robinson.
Namun pada intinya, lanjut Kapolres meminta untuk menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum. “Jangan ada salah satu pihak melakukan kegiatan di lahan tersebut, supaya kondisi tetap kondusif,” tutup Kapolres sembari meminta PT SRA dan staf serta pengacara dari warga kembali ketempat masing-masing.
Adapun warga yang menjadi korban dari bentrokan tersebut antara lain, Roida Hotmauli Boru Sinaga (40) mengalami luka bacok di lengan kanan mendapat 4 jahitan, Jeremias Sitopu (53) mengalami memar di kening akibat dipukul batu, Jordi Damanik (21) punggung kanan memar akibat dipukul menggunakan kayu ketiganya warga Dusun I Desa Sungai Buaya kecamatan Silinda.
Menurut Harahap, malam ini juga akan membuat laporan ke Polres Sergai dan sudah mengantongi identitas pelaku pembacokan dan penganiayaan lain, antara lain panggilannya DS (35), ARL (30) dan JP (49) dengan alamat di Kotarih.
Mediasi yang berlangsung petang hingga malam hari itu, dihadiri pimpinan PT SRA, Pengacara dari pihak warga, Camat Silin da Esdin Damanik, Kades Sungai Buaya, Yan Saragih dan Kades Batu Masagih, Jasmani Sipayung.
Mendampingi Kapolres Sergai,Kasat Reskrim AKP Denny Indrawan Lubis,KA sat Intelkam AKP L. Sihombing,Kasat  Lantas AKP Agung Basuni,Kasat Narkoba AKP H. Manulang dan Kapolsek Kota Rih Iptu D. Panjaitan.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleAnis Matta Ingatkan Semua Pihak Tak Biarkan Kekuatan Asing Jadikan Indonesia Sebagai Medan Tempur Baru
Next articlePembelajaran Tatap Muka, Pemkab Sergai Simulasi di 3 Kecamatan