Rangkap Jabatan, 3 Ormas Laporkan Anggota DPRD Indramayu

Organisasi kepemudaan olahraga di daerah Indramayu, diantaranya AMPPO (Aliansi Masyarakat Pemerhati Penyelamat Olahraga), PPPK(Pasukan Pejuang Pencari Keringat) serta Pemporkesi (Pemuda Peduli Olahraga dan Kesehatan Indramayu) menemui Dewan kehormatan (DK) DPRD yang terdiri dari H Ruyanto, Karmadi, Imam Mutaqim, Estim Enting, dan Sandi Jaya.

Kedatangan aliansi gabungan ke DPRD guna mengadukan kronologi salah satu anggota dewan yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI ( Komite Olahraga Nasional Indonesia) Indramayu .

Selanjutnya, Ketua DK H Ruyanto memberikan kesempatan untuk melakukan audensi perwakilan dari aliansi masing-masing diruang rapat secara tertutup diruang Dewan Kehormatan DPRD Indramayu Jumat, 18/06/2021.

Audensi pertama dilakukan oleh muji sebagai perwakilan aliansi AMPPO.

“Di dalam rapat kita hanya baru membahas yang masih sifatnya klarifikasi, nanti keputusannya jika memang sudah terbukti” terang Muji.

Kedua, Aliansi Pemporkesi mendapat giliran, menurut Ketua Pemprokesi Daus di dalam rapat, saat ditanyai hasil rapat hanya mengatakan belum ada hasil.

“Kami belum mendapatkan hasil dari rapat tersebut karena memang sifatnya baru pelaporan belum menjadi SK,” ujar Daus.

Selain itu, pihaknya hanya mengingatkan dan mengimbau kepada Anggota Dewan tersebut, agar mentaati aturan dan ketentuan menurut undang-undang yang berlaku.

Senada dengan hal itu, ketua dewan kehormatan DPRD H Ruyanto saat ditemui diruang rapat mengatakan apapun alasannya, tidak diperbolehkan anggota dewan merangkap jabatan, apalagi sebagai Kepala Dinas salah satu Instansi daerah yang dibiayai oleh APBD.

“Jadi pengurus yayasan saja tidak boleh, Apalagi ini duduk sebagai kepala dinas, kami juga tidak mau menyebutkan nama anggota tersebut karena masih sifatnya terlapor,” ucap Ruyanto.

Ruyanto sebagai Anggota Dewan dari fraksi merah putih itu, menambahkan bahwa sanksi jika terlapor terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan.

“Karena dikhawatirkan jabatan tersebut berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD,” jelasnya.

Menurut UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

“Begitu halnya pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR atau DPRD, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan” jelas Ruyanto.

Penulis: Cartono

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePuluhan Anggota DPR dan Staf Positif Covid-19, Cak Imin: Perketat Prokes
Next articleKasus Covid di Jakarta Utara Meningkat, Walikota Terapkan Dua Langkah ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here