Ini Penjelasan Hadi Sutikno Tentang penilaian appraisal pajak yang tidak masuk akal

Pengurus hiperra wilayah madiun saat bertemu dengan Kadispenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno dan anggota kepolisian Polsek Mejayan Madiun, saat mediasi di Kantor Bapenda kabupaten Madiun, Jum'at (12/03/2021)

Madiun Raya, PONTAS.ID – Dewan Perwakilan dan pengurus Cabang Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Madiun Raya mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun dalam rangka mediasi tentang nilai transaksi yang terlalu tinggi serta problem pengajuan keberatan yang menurut mereka cukup memakan waktu, Jum’at (12/03/2021).

Ketua Himperra Madiun Raya, Arif Supriadi mengatakan bahwa dalam mediasi, topik utama pembahasan ada pada penilaian appraisal pajak yang tidak masuk akal dan pelayanan terkait pengajuan keberatan yang memakan waktu cukup lama.

“Mediasi ada dua pokok permasalahan yakni penilaian appraisal yang keterlaluan tingginya serta tidak logis dan pengajuan keberatan yang makan waktu cukup lama. Ini yang kita bahas tadi,” katanya kepada Pontas.id.

Sementara itu, Kadispenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno mengatakan, Bahwa mediasi telah menghasilkan beberapa solusi atas keluhan yang disampaikan Himperra.

“Jadi keluhan keluhan yang sudah disampaikan kita carikan solusi,” katanya kepada Pontas.id usai mediasi, Jum’at (12/03/2021).

Untuk appraisal penghitungan pajak,
Menurutnya ada dua komponen. Melalui harga transaksi yang ada di dalam sistem dan sudah terpantau dalam minggu terakhir. Yang kedua melalui zona nilai tanah, zona nilai tanah sebagai pembanding bisa melalui appraisal pihak ketiga serta bisa melalui zona nilai tanah di badan pertanahan.

Diungkapkannya, Terkait salah satu yang dikeluhkan tentang adanya keterlambatan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan terbitnya sertifikat.

Menurut mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kab Madiun ini, Dalam peraturan Bupati disebutkan perubahan sppt dasarnya dari usulan kepala desa. Serta akan dibentuk tim untuk merubah regulasi. Sehingga regulasi tersebut dapat digunakan untuk mempercepat proses layanan serta mempercepat proses peninjauan.

“Jadi keluhan-keluhan yang disampaikan kita carikan solusi. Salah satunya ada keterkaitan dengan adanya keterlambatan perubahan sppt dengan terbitnya sertifikat. Nanti akan kita buat tim untuk merubah regulasi yang nantinya untuk mempercepat proses layanan serta proses peninjauan,” jelasnya.

Ia berharap agar semua keluhan yang selama ini dipermasalahkan segera disampaikan di forum tersebut.

“Kalau ada hal yang berkaitan dengan keberatan langsung aja sampaikan pada kami, saya selalu siap diskusi kapan saja di kantor ini dan saya tidak menghendaki ada keluh-kesah diluar kantor,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Hadir dalam mediasi tersebut pengurus Himperra Madiun Raya, Kepala Bapenda M Hadi Sutikno, Dan disaksikan juga dari pihak keamanan Polsek Mejayan, Iptu Afin Choirudin.

 

Penulis : Dhanny.
Editor    : Agus Dwi Cahyono.

Previous articleJajaran Tiga Pilar Kelurahan Kramat Sosialisasikan 3M
Next articleWalikota Syahrial Tinjau Lokasi MTQ Tanjungbalai ke-53