Cabut Perpres Miras, DPR: Terima Kasih Jokowi!

Ilustrasi Minuman Keras (Miras)
Ilustrasi Minuman Keras (Miras)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota  Fraksi PAN DPR RI memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Presiden Jokowi telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendengar dan menerima  gelombang protes dari berbagai elemen bangsa seperti MUI, Muhammadiyah, NU, DPR, Partai Politik, Pemerintah Daerah, Ormas, tokoh Agama dan  unsur masyarakat lainya.

Menurut anggota Baleg DPR RI ini langkah Presiden Jokowi membatalkan dan mencabut lampiran Perpres No10 /2021  yang baru saja di keluarkan pada tanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras dinilai sudah sangat tapat dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul akibat perpres ini.

“Situasi ini bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan kegaduhan ditengah kehidupan masyarakat. Sebagai wakil rakyat saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang peka dan mau mendengarkan jeritan dan suara elemen bangsa yang khawatir dan cemas terhadap akibat diberlakukannya perpres tersebut,” katanya dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

“Sekarang ini saja akibat dari minum Minol (miras) sudah banyak menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal bahkan sampai terjadi tindakan pembunuhan. Tentunya dampak negatif miras jelas akan merusak generasi dan moral bangsa, ujar legislator asal Sumbar ini,” sambungnya.

Politisi PAN ini mengingatkan pemerintah agar berhati- hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif supaya tidak menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat pasti memberikan apresiasi terhadap sikap jokowi yang mau menerima masukan dan saran dari elemen bangsa dan masyarakat yang mengingatkan pemerintah ujar Guspardi.

Ia pun berharap ini menjadi momen dan pertanda bahwa pemerintah mau mendengar terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Guspardi.

“Pemerintah harus peka dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut

Sikap Demokratis

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modalyang melegalkan minuman keras (Miras), yang menuai kontroversi ditengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Qodari, pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” kata Qodari lewat keterangan tertulisnya.

Dikatakan Qodari, pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam, dan menepis anggapan Pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” ucapnya.

Dijelaskannya, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi Miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018dimana Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” terang Jokowi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Dorong Industri Daerah Go Internasional
Next articlePembacaan Taklimat Awal WASRIK BPK Diikut Oleh Danlantamal IV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here