PAN: SKB Tiga Menteri Bisa Picu Kontroversi, Cabut Saja!

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyayangkan dan mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal pakaian seragam sekolah. Menurutnya, keputusan tersebut tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.

Guspardi bilang, masih banyak persoalan dunia pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritaskan. Seperti, pembelajaran daring (jarak jauh) akibat Covid-19 untuk murid-murid di daerah terpencil dan tertinggal yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internetnya.

“Persoalan ini kan harus segera di tuntaskan. Ini justru keluar SKB tiga menteri, saat masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka,” ujar Guspardi, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (6/2/2021).

Guspardi menilai, kebijakan yang diterbitkan bersama oleh Mendikbud, Menag dan Mendagri itu disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang “gagal paham” dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.

“Tentu hal ini kurang bijak dan tidak adil serta dapat memicu kontroversi. Saya menilai bahwa aturan dalam SKB ini malah salah kaprah dan berpotensi dapat menimbulkan permasalan baru karena ‘membebaskan’ para peserta didik yang notabene belum dewasa itu, untuk ‘boleh memilih’ seragam dan atribut tanpa atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hal ini dikhawatirkan akan menggiring dan mendorong para peserta didik berfikir ‘liberal’,” paparnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga menegaskan bahwa SKB ini juga telah mengkebiri semangat otonomi daerah no 32 /2004 dan diamandemen dengan UU no 12/2008. Guspardi menuturkan, kewengan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.

“Karena pemerintah daerah yang lebih memahami kebergaman adat budaya dan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. Yang  tidak boleh itu adalah ‘pemaksaan’ bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu diluar keyakinan agama yang dianutnya. Sementara, UU tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Disamping itu, kata dia, SKB yang dimaksudkan mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Dimana ,pada rentang usia tersebut adalah masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.

“Sementara siswa-siswa kita menganut agama beragam mulai Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Justru di usia inilah harus ditanamkan dan dituntun para siswa agar tidak boleh melanggar cara berpakaian yang diajarkan agama. Hendaknya para siswa diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing, bukan malah membebaskan,” tegas dia.

Karenanya, Guspardi pun menyarankan SKB tiga menteri itu dibatalkan guna menghindari kontroversi di kemudian hari.

“Lebih baik kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. Jangan ditambahi lagi beban. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara”, tukas anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebagai informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleRUU EBT Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Next articleBegini Catatan DPR Soal Tarif Pajak Daerah Baru