Tanjungbalai, PONTAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dalam waktu dekat akan segera menindak tempat hiburan malam yang menyalahi izin. Terlebih tempat hiburan malam tersebut terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Pemkot Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan malam yang kedapatan praktik narkoba,” tegas Walikota Tanjungbalai, Syahrial, Rabu (27/1/2021).
Penegasan Walikota ini menyusul terjadinya peristiwa overdosis yang dialami salah satu pengunjung di tempat hiburan malam Teresya Hotel beberapa waktu lalu. Diduga penyebabnya karenakan mengkonsumsi narkoba.
Walikota juga menegaskan tidak segan mencabut izin operasional hiburan malam itu dan akan menutup lokasi hiburan malam lainnya yang kedapatan dijadikan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, kata Syahrial pihak Pemkot telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga pihak Kepolisian menyepakati akan menutup Teresya Hotel.
Menurut Syahrial, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sudirman, Km.7, Tanjungbalai, Sumatera Utara itu sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Tak hanya Teresya Hotel, tindakan tegas juga akan diberlakukan Pemkot Tanjungbalai kepada seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan lainnya,” terang Syahrial.
Syarial juga berujar, telah menginstruksikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
“Para pengelola harus mengikuti Perda, Pemkot Tanjungbalai akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tidak mau ada peredaran narkoba,” tutup Syahrial.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak





























Mantul Tanbe
Mantab jhiwa hidup walikota tg balai