Kasus Curat, Polisi Ringkus Warga Datuk Bandar Timur

Polres Tanjung Balai,

Tanjung Balai, PONTAS.ID – Polres Tanjung Balai berhasil meringkus BRT (25) terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) pada Rabu (6/1/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB.

Pria warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai itu tak bisa berkutik saat dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di simpang pasar TPO Kecamatan Tanjung Balai Utara.

“Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dan dia melakukannya bersama dengan rekannya berinisial Ek yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kanit Reskrim, Ipda Hendra Karokaro, Kamis (7/1/2021).

Kedua tersangka terang Hendra, melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan H. Adlin, pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB dan dua jam kemudian kembali beraksi di Jalan Kenanga, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar.

Dari dalam tas sandang kecil tersangka diamankan satu HP Realme 6 Pro warna biru yang diakui tersangka dicuri dari sebuah rumah di Jalan Kenanga.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah kami tahan untuk keperluan penyidikan selanjutnya sebelum diserahkan ke Polres Tanjung Balai,” ujar Hendra.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHore! 8.417 Keluarga Prasejahtera Terima Sambungan Listrik Gratis
Next articleGairahkan Wisata Bahari, Menteri Trenggono Siap Bersinergi dengan Sandiaga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here