Jakarta, PONTAS.ID – Demi menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna jalan, PT.Citra Marga Nusaphala Perusada Tbk (CMNP) mengerahkan Petugas Pengamanan TOL (PAMTOL) untuk menjaring setiap truk di sepanjang Jalan tol Ir. Wiyotowiyono yang kedapatan membawa muatan berlebih sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kita melarang dan mengeluarkan kendaraan truk yang muatannya melebihi ketentuan (overload) dan tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu,” ujar Agus Abdul. R selaku Koordinator Pamtol (Elang 00) CMNP saat ditemui PONTAS.id, Kamis, (7/1/2021).
Hal tersebut dilakukan pihaknya merujuk Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 169 ayat 1 “Pengemudi dan / atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan , daya angkut , dimensi kendaraan dan kelas jalan,”
Menurutnya, banyaknya truk yang bermuatan lebih masuk ke jalan tol seringkali mengalami bocor ban sehingga mengganggu perjalanan pengemudi lain. Bahkan barang yang dibawa oleh truk itu tumpah ruah di jalan tol.
“Muatan seperti Batu bara dan tanah merah yang overload seringkali Jatuh karena melebihi kapasitas dan akibatnya menggangu pengguna jalan tol dan menyebabkan pecah ban serta menimbulkan kemacetan” terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kepala Seksi Pelayanan Lalu lintas PT CMNP, Ali Subarkah membenarkan bahwa sering terjadi keterlambatan arus pengemudi lantaran kemacetan yang disebabkan oleh bocornya ban dan putusnya baut kendaraan akibat truk bermuatan lebih ini.
“Ya, beberapa faktor itu menjadi penyebabnya. Namun demi mengantisipasi kemacetan yang terjadi, kami juga sudah mempersiapkan penanganan unit Reaksi Cepat (URC) dengan menyediakan ban cadangan untuk kendaraan besar yang mengalami pecah ban dan tidak membawa ban cadangan,” tukasnya
Sebab itu, pihaknya berharap agar semua pengguna jalan dan pengemudi truk dapat memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam menjaga keselamatan antar sesama.
“Dengan dilakukan kegiatan ini, kami berharap para pengguna jalan tol bisa lebih tertib dalam membawa barang atau muatannya agar tidak melanggar UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan pengguna jalan. ini semua demi keselamatan kita bersama,” tandasnya
Sementara itu, Pantauan PONTAS.id di lokasi, terlihat Petugas Pengamanan TOL (PAMTOL) di Pintu TOL Kebon Bawang Jl.Yosudarso melarang truk yang bermuatan melebihi kapasitas atau Overload. Tak hanya itu, dalam melakukan giat ini pihak PT CMNP mengerahkan Petugas Pamtol berjumlah 17 anggota yang terdiri dari 13 Anggota CMNP dan 4 Anggota Kepolisian.
Penulis : Ahmad Rahmansyah/Suwarto
Editor : Rahmat Mauliady
















