Cegah Varian Baru Covid-19, Begini Aturan Pemerintah

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa melarang warga negara asing (WNA) untuk mengunjungi negara Indonesia selama empat belas hari, yakni mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Hal itu diberlakukan demi mencegah penyebaran strain baru virus Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Senin (28/12/2020) usai menghadiri rapat kabinet Terbatas di Kantor Presiden pada Senin (28/12/2020).

“Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno

Meski menutup sementara perjalanan WNA ke Indonesia, Namun larangan ini tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” Pungkas Retno

Sebagai informasi, Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBina Marga Kecamatan Johar Perbaiki 5 Titik Trotoar
Next articlePerlu Langkah Strategis untuk Atasi Pertambahan Positif Covid-19 di Tanah Air