Jakarta, PONTAS.ID – Per tanggal 1 Januari 2021, rencananya Pertamina akan menghapus penjualan BBM jenis Premium di semua SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali. Hal ini sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2017, tentang batasan reseach octane number (RON).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengatakan, legislatif mendukung rencana penghapusan Premium karena kualitas bahan bakar ke depan harus ramah lingkungan.
“Sebagai pimpinan Komisi VII DPR, kami menyambut positif rencana menghapus Premium karena memang perlu ada peningkatan kualitas bahan bakar kita sesuai program Blue Sky untuk BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Eddy, Selasa (17/11/2020).
Namun, Sekjen DPP PAN itu menilai, penghapusan BBM Premium harus dilaksanakan secara bertahap dan tidak dihilangkan sekaligus agar tidak terjadi gejolak sosial.
“Harus ada langkah-langkah yang jelas dan terukur untuk mencegah kelangkaan Premium di daerah-daerah tertentu karena hal tersebut bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” bebernya.
Sementara, untuk daerah-daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), kata dia, Premium tetap diperlukan.
“Kita harus melaksanakan kebijakan ini secara selektif dan progresif,” ujar Eddy.
Lebih jauh, Eddy mengapresiasi langkah PT Pertamina (Persero) menghapus BBM Premium lewat menurunkan harga Pertalite hingga memberikan potongan harga untuk Pertamax.
Ia pun berharap, kebijakan ini mendorong masyarakat berangsur-angsur berpindah dari Premium ke Pertalite atau Pertamax.
Penulis: Riana
Editor: Luki Herdian




























