Jakarta, PONTAS.ID – Komisi II DPR menilai perilaku Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melaporkan seorang pelajar karena mengeluarkan kata-kata kasar untuk dirinya saat melakukan orasi di demo terlalu berlebihan.
Pasalnya, hal itu cukup dengan cara menasihati pelajar itu tanpa menempuh jalur hukum.
“Berlebihan sih enggak. Kan negara ini negara hukum. Gubernur punya hak untuk menempuh itu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (14/11/2020).
“Tapi jelas tidak bijaksana. Apalagi kan pelajar itu juga anaknya sendiri,” imbuhnya.
Menurut Yaqut, perlu ada cara tersendiri menghadapi persoalan anak. Dia menilai Sutarmidji tak perlu langsung ambil langkah hukum.
“Menghadapi anak-anak begini kan seharusnya enggak perlu langsung ke urusan hukum,” ucapnya.
Politikus PKB menyebut cara lain yakni memanggil pelajar tersebut. Lalu, meminta penjelasan dan diberikan nasehat.
“Panggil saja, tabayun, dinasehati baik-baik jika dirasa keterlaluan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebut memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU omnibus law yang mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi. Pembelajaran itu dengan melaporkan oknum pendemo tersebut ke polisi.
“Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum,” kata Sutarmidji.
Penulis: Luki Herdian
Editor: R Mauliday



























