Bansos Belum Efisien, Pengamat: Perlu ada Aturan dan Sanksi

Paket Bansos Kemensos
Paket Bansos Kemensos

Jakarta, PONTAS.ID – Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan sosial (bansos) dan stimulus bagi masyarakat namun penerapannya masih belum efisien. Sebagai contoh, bansos pemerintah masih belum diberikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Staf ahli menteri sosial, Andi Z.A. Dulung, mengatakan Kriteria penerima Bansos adalah Kepala Keluarga (KK) yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI  yang ada sejak tahun  2011, dengan jumlah penerima  27.060.751 Rumah Tangga.

“KK termasuk dalam DTKS Kemensos sudah terkirim ke seluruh daerah dan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan selain iitu ada tambahan usulan Daerah ditujukan kepada Keluarga selain KPM Program Sembako, KPM PKH dilengkapi BNBA, NIK & Nomor Telepon/HP” Ungkap Andi dalam paparanya pada webinar Zoom yang dilaksanakan Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Kamis (8/10/2020).

Terkait bansos tidak tepat saaran sasaran, ia mengakui memang ada, tetapi menurutnya tidak banyak. Kedepan ia berharap masukan dari pemerintah daerah, dan masyarakat agar data ini bisa lebih baik lagi dan dapat menguragi kesalahan-kesalahan data penerima bantuan.

Berbagai kalangan mengakui bahwa Negara  sudah hadir melalui bansos untuk menekan lonjakan anggka kemiskinan namun, belum terkoneksi secara konferenhensip dengan kebijakan pangan.

Khudori (Pengamat Pertanian), mengatakan  ketidak efisiensi pemerintah dalam melakukan penyaluran bantuan sosial  dikarenakan, tidak membuat peraturan khusus untuk penaganan situasi tidak normal, seperti pandemi saat ini.

“Sosiaslisasi bansos belum semua elemen dilapangan memahami stuasi perubahan-perubahan yang terjadi saat ini.” ujar Khudori.

Ia berharap, kedepan agar peyaluran bansos ini efisien, para pelaku dilapangan dilakukan sosialisasi  kembali tetang  situasi saat pandemi dan sebelum pandemi.

Selain itu, Pemutahiran data DTKS, perlu duduk kembali dengan berbagai lembaga terutama daerah. Serta respon pusat terhadap pemutahiran dari daerah harus cepat.

Selain itu juga lanjut Khudori, pemerintah harus membuat kebijakan yang mengikat untuk pelaksana dilapaangan terkait bansos, berupa sanksi apabila tidak sesuai dengan ketentuan, atau kategori  barang yang sudah di sepakati.

Penulis: Suwarto

Editor: Idul HM

Previous articlePaslon ZR Berkomitmen Tidak Korupsi Jika Terpilih
Next articleZR Janji Prioritaskan Membangun Mulai Dari Desa