Konstruksi Jalan Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, DPR: Kok Setiap Tahun Begini?

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Ahmad Syaikhu

Jakarta, PONTAS.ID – Peristiwa ambruknya konstruksi jalan tol kembali terjadi. Kali ini menimpa proyek konstruksi pembangunan Seksi IV Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Kelurahan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (16/8/2020). Insiden ini pun menuai sorotan dari Parlemen.

Merespon hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya peristiwa tersebut.

Mengingat, ungkap Syaikhu, sejak dari tahun 2017 selalu saja terjadi kecelakaan proyek jalan tol.

“Kita patut heran, mengapa selalu terjadi ambruknya proyek jalan tol. Sejak tahun 2017 ada saja kejadian. Kok setiap tahun begini?” papar Syaikhu dalam siaran persnya, Rabu (19/8/2020).

Syaikhu mengungkapkan, dalam catatannya sejak bulan Oktober 2017 hingga 2019 lalu, proyek jalan tol di beberapa tempat mengalami kecelakaan konstruksi. Diantaranya Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Becakayu, bahkan Tol Desari yang mengalami dua kali ambruk hingga Tol BORR.

Lebih lanjut, masih kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dari daftar kecelakaan yang tercatat ini saja sudah terjadi 7 kecelakaan besar dalam kurun waktu 3 tahun. Artinya sejak 2017, dapat dikatakan setiap tahun Pemerintah belum pernah mencatatkan clean sheet terhadap kecelakaan konstruksi jalan tol.

“Belum lagi jika dihitung kecelakaan akibat konstruksi proyek-proyek Pemerintah lainnya, seperti meledaknya pipa Pertamina akibat proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Ini harus segera dilakukan evaluasi dan harus segera dibentuk tim investigasi,” tegas mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Maka, Syaikhu meminta kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam proyek-proyek konstruksi besar, agar memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3). Tak hanya itu, Syaikhu juga mendorong kepada Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan.

“Standar K3 harus betul-betul diterapkan. Pengawasan Pemerintah juga perlu ditingkatkan. Pemerintah harus segera menginvestigasi peristiwa kecelakaan ini secara cepat, tuntas dan transparan. Seharusnya, dalam waktu singkat akan segera diketahui penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” tandas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

Selain itu, Syaikhu meminta agar Pemerintah memberikan sanksi kepada Penyedia Jasa jika terbukti bersalah. Yakni, dengan acuan payung hukumnya yaitu Pasal 52 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Berikan sanksi jika hasil investigasi terbukti kesalahan ada pada Penyedia Jasa,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleDPR Minta Pemerintah Tingkatkan Realisasi APBN
Next articleNaik Lagi! Emas Antam Hari Ini Rp 1.058.000 per Gram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here