Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Baleg DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyoroti masalah perizinan diklasifikasikan berdasarkan resiko (Risk Based Approach) dalam RUU Cipta Kerja.
Menurutnya perlu ada ketegasan dan keberpihakan yang jelas dan nyata mengenai perizinan untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Ia megungkapkan konsep penerapan perizinan berusaha berbasis risiko harus tetap memperhatikan asas kehati-hatian. Izin berusaha berbasis resiko itu ada pada seluruh sektor usaha mulai dari Kecil, Menengah dan Besar tergantung kepada jenis dan bentuk usaha yang dilakukan.
Pengklasifikasian resiko usaha ini hendaknya tidak menjadi bumerang nantinya akan membuka ruang bagi pengusaha besar akan lebih mudah mencaplok usaha UMKM.
“Jangan disamaratakan resikonya sama-sama tinggi diklasifikasikan sama terhadap ketiga bentuk usaha diatas. Dan jangan juga ada kesan perizinan berbasis resiko ini akan menjadi penghalang dan membatasi berkembagnya kegiatan usaha UMKM itu sendiri,” ujar Guspardi dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2020).
Pada umumnya pelaku UMKM banyak tidak mempunyai izin usaha. Hal ini dikarenakan sulitnya mereka mendapatkan izin usaha. Untuk itu jangan lupa upaya untuk mendorong , mendukung dan membina sektor UMKM itu.
“Kapan perlu kita kasih kemudahan supaya izin usaha sebagai legalitas berusaha bagi UMKM jadi jelas. Pelaku usaha UMKM akan merasa mereka diayomi oleh negara dan mereka akan merasa bangga sebagai bahagian dari pilar ekonomi negara katanya,” kata Guspardi.
Bekas Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar itu mengatakan Sektor UMKM sudah selayaknya mendapatkan perhatian utama dalam RUU Cipta Kerja khususnya mengenai masalah perizinan. Karena masalah perizinan ini selalu menjadi momok bagi pelaku UMKM.
“Yang terpenting pelaksanaan dilapangannya agar pelaku UMKM yang mengurus masalah perizinan ini agar jangan berbelit – belit dan jangka waktu pengurusan harus jelas acuannya. Jangan ada lagi berbagai macam pungutan liar dalam pengurusan Legatitas usaha tersebut,” tegas anggota Komisi II DPR ini.
Untuk itu Guspardi mendorong perlu adanya ketegasan yang jelas dalam RUU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan (PP) nantinya harus ada garisan dan komitmen serta perlakuan khusus untuk sektor UMKM karena itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama untuk mendorong, medukung dan membina tumbuh kembangnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di republik ini.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana