BNNK Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu asal Aceh

Tebingtinggi, PONTAS.ID – MY alias ZAJ alias Adek (42), warga asal Gampong Ulee Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pihak BNNK Tebingtinggi, pada Jumat (29/5/2020) dini hari.

“Tersangka MY merupakan DPO dari Polres Aceh dan baru menetap selama dua bulan di Kota Tebingtinggi, ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kepala BNNK Kota Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, dalam keterangan persnya di kantornya sore tadi.

Ungkap Zendrato, saat dilakukan pengerebekan, pihak BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 880,25 gram beserta alat hisap dan timbangan kecil yang disita dari dua rumah yang dikontrak.

Penangkapan tersangka berawal saat pihak BNNK Tebingtinggi, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Dari hasil penyelidikan, pihak BNNK segera melakukan penyidikan dan menemukan pelaku disalah satu rumah yang dikontraknya, yang berada di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dari rumah tersebut, pihaknya kata Zendrato berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,81 gram dan alat hisap sabu beserta 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Kemudian, ungkap Zendrato, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui ada menyimpan sabu dirumah kedua yang dikontrak tersangka di Kota Bayu tepatnya di Jalan Akik, Lingkungan I, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu.

“Dari hasil keterangan pelaku, sekitar jam 01.00 WIB dini hari, kita segera meluncur ke lokasi,” papar Zendrato.

Dari dalam rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 880,25 gram,satu kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 2 timbangan elektrik, 4 sendok sabu, 3 buah pipet sendok sabu dan 1 buah tas warna merah jambu

“Kepada tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” tutup Zendrato.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTingkatkan Produksi, Petani Bawang Merah di Pati Terapkan Budidaya Ramah Lingkungan
Next articleAntisipasi Corona, Rusun Jatinegara Kaum Terapkan 4 Hal Ini