Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan organisasi masyarakat (ormas) tak diperbolehkan meminta tunjangan hari raya (THR) secara memaksa kepada perusahaan. Sebab, hal itu sudah diatur secara hukum.
“Namun hal tersebut sudah ada hukumnya. Ormas atau perorangan atau siapapun juga jika meminta atau bermohon tak boleh ada unsur pemaksaan,” kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Rabu (13/5/20200.
Bahtiar menaruh perhatian dengan kemunculan ormas meminta THR ke pengusaha baru-baru ini. Bila ada pengusaha yang dimintai THR oleh ormas secara memaksa, Bahtiar mengatakan pengusaha tak perlu segan-segan melaporkan ke polisi.
“Hukumnya jelas, silakan lapor aparat penegak hukum/kepolisian jika ada pengusaha yang merasa ditekan/dipaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat salah satu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta ormas tidak melakukan pemaksaan kepada pengusaha.
“Harus disikapi bijaksana sepanjang ada rezeki, silahkan, berbagi indahnya kebersamaan, tapi bila tidak ada (yang menyumbang) jangan memaksakan diri,” ujar Tri.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana