Merujuk Revisi Status ODP Kemenkes RI, Status ODP di Asahan 34 orang

Asahan, PONTAS.ID – Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan tentang perubahan penetapan status ODP (Orang Dalam Pemantauan) sesuai dengan revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 27 Maret 2020.
Dalam revisi itu disebutkan, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.
” sedangkan sebelumnya, penetapan status ODP adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona (Covid-19) walaupaun dia dalam keadaan sehat atau sakit, ” ungkap Rahmat disela-sela kegiatan persiapan Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 di Kantor Dekranasda, Kisaran, Sumatera Utara, Minggu (29/3/2020).
“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP, ” kata dia.
Disebabkan itu pula lanjut Rahmat, pada Sabtu (28/3/2020) kemari, pukul 16.00 WIB, kami mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 orang dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.
Namun sesuai dengan rujukan dari revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang ODP di Asahan hanya berjumlah 34 orang.
” ODP di Asahan hanya 34 orang, dan keseluruhannya diisolasi mandiri (di rumah masi-masing) dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat, ”  pungkas Rahmat.
Penulis : Bayu Kurnia Jaya
Editor: Idul HM
Previous articleMasyarakat Asahan Tak Ada Positif Corona
Next articleDi Tengah Pandemi Covid-19, Kementan Tetap Jaga Produksi Pangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here