Darurat Corona Diperpanjang, Ini Respon Ketua MPR

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah resmi memperpanjang masa status darurat Corona hingga 91 hari, yaitu sejak tanggal 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Ketua MPR Bambang Soestayo, mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar memastikan sistem pembelajaran secara online di sekolah-sekolah maupun di universitas tetap terus dilakukan, dengan memberikan fasilitas, sarana, maupun prasarana belajar-mengajar secara online (seperti aplikasi secara gratis) maupun metode pembelajaran dapat dilakukan, sehingga siswa/i di sekolah dan mahasiswa/i di Universitas tetap dapat melakukan kegiatan belajar-mengajar secara maksimal di tengah mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

Disisi lain, pria akrab disapa Bamsoet meminta, pemerintah terus berkomitmen kuat dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan beberapa dampak, seperti jatuhnya korban jiwa (Per 17 Maret 2020 diketahui terdapat 172 pasien positif corona, 7 orang meninggal, dan 9 orang dinyatakan sembuh), kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, perekonomian negara, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Mendorong kepada seluruh kementerian/lembaga/instansi maupun perkantoran yang masih mengharuskan aktivitas tatap muka atau berada di tengah kerumunan orang banyak, agar tetap menjaga kesehatan, lebih mawas diri, serta mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), agar mencegah dan terhindar dari virus Corona,” ujar politikus Golkar ini.

Lebih lanjut, Bamsoet juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai virus Corona di Indonesia, dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, dan tidak berada di kerumunan orang ramai untuk beberapa waktu ke depan apabila tidak terlalu mendesak, serta berani melaporkan diri ataupun orang lain kepada rumah sakit atau kontak yang sudah disiapkan Pemerintah untuk penanganan kasus corona, jika mengetahui adanya dampak Corona yang terjadi.

“Pemerintah harus terus melakukan monitoring harga dan pasokan pangan secara rutin, seperti stok beras, jagung, daging sapi/kerbau, gula, dan bawang, sebagai langkah antisipasi ketersediaan pasokan pangan pokok untuk menghadapi Bencana Nasional virus corona di Indonesia,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleDarurat Corona hingga Mudik Lebaran, Garuda Tetap Beroperasi Normal
Next articleHadapi Corona, Ketua DPR Imbau Masyarakat Bersatu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here