Legislator Minta BPH Migas Dibubarkan

Kantor BPH Migas (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Rabu (12/2/2020) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Adapun, RDP tersebut membahas beberapa hal, salah satunya mengenai evaluasi penyaluran program BBM Satu Harga.

Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Muhamad Nasir, menilai, laporan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi tidak jelas. Ia pun lantas menyarankan agar keberadaan BPH Migas dibubarkan.

“Banyaknya BBM yang dibawa oleh kapal perairan-perairan datanya mana? Ini kan tugas Anda untuk mengawasi BBM, ini kemana? Jadi saya pengin tugas BPH Migas jelas. Apa ini SPBU bodong saya nggak tahu. Saya pikir bubarkan saja BPH Migas karena nggak jelas. Saya minta hasil audit pom bensin, dimana kasus-kasus dilaporkan. BPH Migas nggak jelas ini laporannya,” tutur Nasir, Rabu (12/2/2020).

Tak hanya itu, Anggota Komisi VII DPR lainnya, Hari Purnomo, pun menilai, selama ini BPH Migas mandul dalam melakukan pengawasan distribusi khususnya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sehingga selalu terjadi over kuota.

“BPH Migas ini tidak ada upaya dalam hal pengawasan. Untuk itu demi kepentingan efisiensi kita harus lebih arif dan tata ulang,” tukas Hari.

Menurut Hari, permasalahan BPH Migas tidak hanya terkait dengan kinerja pengawasan distribusi BBM yang tidak efektif sehingga menyebabkan tingginya tingkat penyelewengan di lapangan. Namun, secara kelembagaan BPH Migas tidak diperlukan karena kewenangannya tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Padahal secara struktural, BPH Migas sama dengan Ditjen Migas, yaitu berada di bawah Menteri ESDM. Sebab itu imbuhnya, supaya lebih efisien dalam memanfaatkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di setiap kementerian/lembaga pemerintah, sebaiknya BPH Migas dibubarkan kemudian dilebur menjadi satu dengan Ditjen Migas.

Adapun setiap kewenangan BPH Migas dapat dijalankan melalui Ditjen Migas langsung dibawah Menteri ESDM.

“Untuk itu kita perlu meninjau ulang keberadaan BPH Migas supaya lebih efektif dan efisien. Dan sebenernya sudah digadang-gadang melalui revisi UU Migas. Kalau memang tidak dibutuhkan dilebur saja dengan Ditjen Migas,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan akan menyiapkan data yang diminta Komisi VII. Dia bilang, data akan diberikan dalam kesempatan Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi VII dengan BPH Migas ke depan.

“Siap. BPH akan membahas itu di FGD khusus masalah pengawasan,” tandasnya.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleIni Kesimpulan RDP Komisi VII dengan BPH Migas
Next articlePemkab Asahan Gelar Ekspos Program Desa Internet Mandiri