Penerapan Jalan Berbayar di Kalimalang Terlalu Mendadak

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menganggap sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi terlalu mendadak. Pasalnya, 2020 hanya tinggal dua bulan.

“Harus ada waktu panjang untuk sosialisasi-nya,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Jumat (15/11/2019).

Deded menyampaikan, meskipun penerapan tersebut adalah kebijakan nasional Kota Bekasi juga terlibat dalam hal ini. Sebab, warga Kota Bekasi juga yang akan terkena dampak. “Sudah diundang untuk membahas hal ini oleh BPTJ, kami pun sudah tau,” kata dia.

Namun, lanjut dia, rincian teknis penerapan ERP tersebut belum dijelaskan. Aturan yang harus dijelaskan adalah seputar besaran tarif, klasifikasi kendaraan maupun jam penerapan ERP itu.

“Apa sampai kendaraan motor juga, platnya seperti yang kena ERP itu. Terus kalau yang tiap hari lewat seperti apa kalau orang yang tinggal di situ gimana, masa di depan rumah sendiri harus bayar gitu ya,” jelas dia.

Untuk itu, Deded meminta ada baiknya rencana tersebut disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab hanya dengan mendengar kabarnya saja sudah cukup mengejutkan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, sarana penunjang kebijakan juga harus disiapkan. Misalnya seperti pembangunan Park and Ride. Padahal, pembangunan park and ride di wilayah setempat saja baru akan dibangun pada 2020.

“Pada dasarnya kita dukung, tapi kan pembangunan tol Becakayu yang lintasi Jalan Kalimalang belum rampung. Harusnya kan pertimbangannya hingga ke sana,” ucap dia.

Seperti yang diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana menerapkan sistem ERP di sejumlah jalan termasuk di Kalimalang, Bekasi. Penerapan kebijakan ERP dikarenakan kebijakan ganjil genap yang diterapkan saat ini tidak berkeadilan. Salam penerapan ERP, BPTJ akan bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sementara pemerintah provinsi akan bertanggung jawab di jalan daerah masing-masing.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP ini sudah ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029. Saat ini BPTJ sedang  menyusun road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada.

“Sedang kita kaji dulu, dan jangan takut nanti di jalan-jalan yang jadi wilayah penerapan ERP itu kan diberikan angkutan umum. Bahkan kita berikan subsidi sehingga nanti masyarakat lebih tertarik lagi menggunakan angkutan umum,” tandas dia.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleMentan Beri Nama Varietas Anggur Baru Jan Ethes SP1
Next articleKementerian ESDM Terima 50 CPNS, Perhatikan Syarat-Syaratnya!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here