Dewan Pengawas KPK Harus Kredibel

Trimedya Panjaitan bersama Antasari Azhar dan Abbas Sa'id dalam sebuah diskusi
Trimedya Panjaitan bersama Antasari Azhar dan Abbas Sa'id dalam sebuah diskusi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkapkan, figur Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kredibel.

Dia menjelaskan keberadaan Dewas KPK harus menjadikan pergerakan penanganan kasus korupsi menjadi semakin cepat dan lancar. Meskipun demikian Trimedya juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan spirit penyelematan kerugian negara.

“Nanti juga orang-orangnya harus kredibel, karena kewenangannya luar biasa. Kalau orangnya tidak kredibel itu baru pelemahan. Tentu di Dewas ini nanti mengatur mekanisme, seperti apa penyadapan harus diatur. Intinya jangan sampai keberadaan Dewas ini justru membuat KPK lambat, harusnya kehadiran Dewas ini menjadikan KPK cepat bergerak,” jelas Trimedya saat acara Dialektika Demokrasi dengan tema, ‘Mengintip Figur Dewas KPK’di Media Center, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Selain Trimedya hadir juga Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dan Mantan Wakil Ketua KY, Abbas Sa’id.

Politisi dari Fraksi PDI Pejuangan ini juga mengungkapkan, selain kerdibilitas yang diutamakan, unsur susunan Dewas sebaiknya berlatar belakang dari berbagai macam kalangan masyarakat.

“Harusnya juga ada akademisi, bila perlu juga ada tokoh masyarakat, tidak harus dia latar belakang hukum, harus variatif juga. Jadi majemuk, karena kan mereka tidak terlalu terlibat untuk perkaranya, bisa juga menjadi sosok yang mengayomi semua, jadi Dewas ini harus bisa menjadi sosok yang mengayomi semua,” ungkap Trimedya.

Dia juga mengharapkan Pimpinan KPK yang baru bisa menyesuaikan ritme kerja yang ada di KPK. Dia juga menegaskan agar tidak ada penentuan tersangka melalu mekanisme voting.

“Kita berharap kedepan, tidak ada lagi penentuan tersangka melalui voting. Karena kita mendengar ada beberapa kasus penentuan tersangka melalui voting, kasihan nasib orang ditentukan dengan voting. Kalau bisa semua dengan aklamasi dan dasar hukumnya kuat,” tandasnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menuturkan, ketika dirinya masih menjadi Ketua KPK periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengusulkan perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK.

“Namun, usul tersebut belum sempat terealisasi dan saya tak lagi menjadi pimpinan pimpinan KPK,” kata Antasari.

Dikatakan Antasari, keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengawasi KPK agar tidak terjadi abuse of power. “Sebagai lembaga negara, KPK harus diawasi. Karena itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK,” kata dia.

Perlunya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, lanjut Antasari, karena pengalamannya saat memimpin lembaga anti rusuah tersebut.

“Saya menilai, Dewan Pengawas ini bukanlah untuk pelemahan KPK seperti yang dikatakan banyak orang, melainkan agar lembaga ini semakin kuat.” ujarnya.

Seperti apa Dewan Pengawas dimaksud, dengan tegas Antasari menyebutkan, orang-orang hukum atau yang mengerti masalah hukum. Bahkan dalam jajaran Dewan Pengawas tersebut perlu dimasukkan unsur dari kalangan wartawan.

Soalnya, kuping wartawan tersebut sangat banyak, matanya rajam, bisa mendengar permasalahan dan bisa menginformasikannya dalam pertemuan Dewan Pengawas sehingga dewan ini bekerja dengan baik dan menjadikan KPK semakin kuat.

“Jadi, sekali lagi saya katakan, perlu Dewan Pengawas dan orangnya tentu harus yang mengetahui seluk beluk, sistem, personil, jenis apa yang ada di KPK. Di KPK itu ada polisi, kejaksaan, BPKB. Mereka itu ada yang direkrut menurut Indonesia memanggil,” jelas dia.

Kalau salah dalam memilih anggota Dewan Pengawas, mereka dipastikan tidak mengetahui bagaimana situasi di dalam KPK. Jadi, Dewan Pengawas harus mengetahui situasi itu. Kalau hanya sekadar Dewan Pengawas dan tak mengetahui masalah di dalam KPK, nantinya Dewan Pengawas itu hanya makan gaji buta saja setiap bulannya dan keberadaannya dipastikan tidak efektif.

“Menurut saya, orang yang diawasi harus tahu mereka diawasi dan siapa yang mengawasi. Pengawasn ini penekanannya adalah pada Kinerja. Kalau pengawasan keuangan setiap tahun diawasi BPK, penyadapan diawasi Kemenkoinfo. Kalau kinerja, selama ini kan belum ada yang mengawasi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Anatasari memberikan iilustrasi. Di KPK itu ada aduan dari masyarakat. Pengaduan, kemudian analisa, katakanlah satu bulan misalnya November nanti satu Desember di cek ternyata bulan November ini masuk 100 laporan pengaduan.

Dari 100 pengaduan bergeser ke penyelidikan dan mulai ditindak lanjuti. KPK mulai melakukan penyelidikan dan cari alat bukti, katakan 50. Sisanya ke mana. Demikian selanjutnya sehingga kinerka KPK itu jelas. Kalau saat ini kan ngak jelas berapa pengaduan yang masuk dan berapa pula yang diselesaikan.

Masyarakat selama ini tidak pernah mengetahui hal ini. “Kerja KPK hanya ngurus korupsi yang ecek-ecek, mana kasus BLBI, kasus Bank Century dan mana pusa kasus lainnya yang besar-besar,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleAirlangga Fokus Urusan Ekonomi Nasional, Bamsoet Paling Tepat Pimpin Partai Golkar
Next articleBamsoet Ajak Pelajar Indonesia Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here