Jakarta, PONTAS.ID – Banyaknya desakan publik yang menginginkan sejumlah RUU bermasalah baik itu yang sudah disahkan maupun pembahasannya sedang ditunda pada periode 2014-2019 harus dibatalkan maupun direvisi pada periode 5 tahun mendatang.
Anggota DPR RI terpilih dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memandang jika DPR ingin membuat ataupun merevisi UU atau RUU sedang dalam penundaan pembahasanya harus diliat apakah itu semua memiliki regulasi yang sudah layak dipenuhi.
“Banyak menjadi PR kita kedepan sebagai anggota yang baru khususnya dalam membuat atau merivisi UU apalagi RUU masih ditunda hendaknya harus berpegang pada prinsip-prinsip,” kata Farhan di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2019).
Farhan pun menyebut ada dua prinsip pegangan yang harus dilaksanakan bagi para Anggota DPR jika mau merubah atau merevisi UU. Pertama adalah harus sesuai hukum dan bukan berdasarkan sesuai kemauan sendiri. Kedua, jangan berlebih-lebihan dalam menentukan sikap hukum pemidanaan.
Itu menjadi dua dari sekian prinsip yang harus kita pegang dahulu. Sebelum kita mereview banyaknya UU yang top-top itu,” tegas Farhan yang juga
Sekedar informasi, DPR periode 2014-2019 selesai sudah menyelesaikan beberapa RUU baik sudah menjadi UU sepeerti UU KPK, RUU KUHP, RUU Permasayarakat, RUU Pertembakauan dan RUU Migas.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana


























