Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang paripurna akhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/9/2019).
Hadir dalam agenda tersebut seluruh Pimpinan mulai dari Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, Oesman Sapta Odang, Muhaimin Iskandar, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani minus EE Mangindaan bersama Anggota MPR telah hadir.
Mengawali Sidang MPR Akhir Masa Jabatan ini, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan MPR tanggal 23 september 2019, bahwa sebelum penyampaian Laporan Pelaksanaan Wewenang dan Tugas serta Kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014-2019, akan dilakukan penetapan keputusan MPR, yaitu Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“Perlu kami sampaikan, bahwa dalam Rapat Gabungan seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Mengenai Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya yang berkenaan dengan Pokok-pokok Haluan Negara, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan catatan, selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-Undang,” kata Zulkifli Hasan membuka sidang paripurna.
Pria akrab disapa Zul ini melanjutkan, mengikuti ketentuan Pasal 90 Tata Tertib MPR, ia pun akan mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian terhadap Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019.
“Oleh karena itu, sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?,” tanya Zulkifli kepada Anggota Sidang. Setuju!.
Zulkilfi menjelaskan, Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan adalah dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Zulkifli menilai, keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 ditetapkan sebagai salah satu wujud tindaklanjut MPR terhadap rekomendasi MPR sebelumnya, serta bagian dari pelaksanaan tugas menindaklanjuti hasil kajian ketatanegaraan dan penyusunan rekomendasi terhadap dinamika aspirasi masyarakat dan daerah.
“Dua keputusan MPR yang telah ditetapkan, merupakan hal yang sangat strategis dan menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Kinerja MPR masa jabatan 2014-2019,” tegasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana