PDIP: Semua Fraksi Sepakat Pimpinan MPR Jadi 10, Tapi…

Jakarta, PONTAS.ID – DPR berencana merevisi kembali UU MD3, terutama soal pasal pimpinan MPR. PDIP mengatakan pada prinsipnya semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju dengan revisi tersebut.

“Kalau di baleg seperti yang di laporan tadi kan semuanya sudah pada prinsipnya bisa menyepakati penambahan itu,” kata anggota Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Kendati demikian, Hendrawan mengatakan ada beberapa fraksi yang memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Sebab, mereka masih bertanya-tanya terkait urgensi dari revisi tersebut dilakukan pada periode ini.

“Jadi begini, semua fraksi saya kira bukan hanya PDIP, masih bertanya-tanya tentang urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10,” ujarnya.

“Memang ada yang memberikan catatan, di saat rapat itu partai NasDem apakah tidak sebaiknya dilakukan setelah UU MD3 yang sekarang UU No 2 tahun 2018 itu dijalankan dulu. Jadi nanti misalnya awal tahun depan apabila dibutuhkan bisa direvisi. Itu yang saya dengar pada waktu pertemuan di baleg,” sambung Hendrawan.

Anggota Baleg itu pun berpandangan sama. Menurut Hendrawan, revisi ini dapat dilakukan pada DPR periode mendatang, yakni 2019-2024.

“Jadi pada prinsipnya setuju juga, tapi mengapa tidak dilakukan nanti katakanlah awal tahun depan setelah semua tertata rapi. Ini kan maaf saja UU No 2 tahun 2018 sekarang kan hasil revisi. Hasil revisi belum dijalankan kok sudah revisi lagi. Tapi pada prinsipnya semua sepakat tadi mempunyai harapan yang sama agar situasi politik tidak gaduh. Teduh,” tutur Hendrawan.

Hendrawan pun menilai wajar jika ada segelintir anggota yang kemudian menolak revisi ini. Namun, kata dia, penambahan pimpinan MPR ini dilakukan demi menciptakan suasana kondusif.

“Itu sebabnya rekan-rekan tolong dipahami kalau ada pro dan kontra bahkah di dalam partai masing-masing fraksi. Itu tolong dipahami, jadi itu sebabnya ada pandangan-pandangan yang serung berbeda antarkader dalam satu partai. Tetapi prinsipnya upaya untuk menciptakan suasana politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif, itu menjadi concern menjadi keprihatinan dan komitmen semua partai saya kira,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat dari Baleg kepada pimpinan DPR terkait dengan revisi UU MD3 mengenai komposisi pimpinan MPR berikut isinya:

– Pimpinan MPR berjumlah 10 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua

– Bakal calon Pimpinan MPR diusulkan oleh Fraksi dan/atau kelompok Anggota dalam Sidang Paripurna MPR

– Tiap Fraksi dan/atau kelompok Anggota hanya dapat mengajukan 1 orang bakal calon Pimpinan MPR

– Dari 10 orang calon pimpinan MPR dipilih Ketua MPR seccara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR

– Apabila musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan Ketua MPR tidak tercapai, maka Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR dalam sidang paripurna dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan MPR yang tidak terpilih sebagai Ketua MPR ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleDebu Batu Bara Resahkan Warga Cilincing, KCN Salahkan Tenant
Next articleSoal Iuran BPJS Naik, Pengamat: Saya Tidak Bisa Menangkap Logikanya