Polsek Padang Hilir Ringkus 2 Tersangka Jambret

Tebingtinggi, PONTAS.ID – MS (19) alias Soleh warga Jl. Persatuan Kec Padang Hilir kota Tebingtinggi bersama ME (20) alias Erwan warga Desa Suka Damai, Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pihak Polsek Padang Hilir Senin (12/8/2019) sore.

“Keduanya diamankan dari kolam renang Pondok Kencana di Jl. Sukarno Hatta, Tebingtinggi,” kata
Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga pada wartawan di ruangannya, Selasa (13/8/2019) pagi.

Kedua pelaku ditangkap polisi atas dugaan kasus penjambretan tas dengan korban Yuniar (47), warga Jl. Damar Laut Lingk III Kel Bagelen, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Rabu (17/8/2019) sekitar jam 11.45 WIB dengan TKP di Jl. Syech Beringin Kel Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Penangkapan kata David dilakukan setelah mendapat laporan dari korban yang ditindaklanjuti hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi.

Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir; guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lanjut David, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, “Untuk mengungkap sudah berapa kali kedua pelaku melakukan penjambretan dan siapa siapa saja yang telah menjadi korban keduanya,” tutupnya.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKPPU Sebut Ada Celah Korupsi dalam Proses Impor Bawang
Next articleImbas OTT KPK, Amran Copot Jabatan Ekselon II,III, dan IV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here