Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah sejak 11 Juli 2019 menerapkan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Maskapai Lion Air baru akan menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu (24/7/2019).
“Ya haruslah (menerapkan penurunan harga tiket). Kan sudah aturan ini. Skemanya mulai Rabu ini (24/7) semua sudah jalan,” kata Pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Meskipun begitu, Rusdi menegaskan pada dasarnya Lion Air sudah melakukan penurunan harga tiket sebesar 30 persen. Hanya saja, dia mengatakan pemerintah menginginkan penurunan harga tiket ditambah lagi hingga 50 persen dari TBA.
Dengan permintaan penambahan tersebut, Rusdi mengakui sebelumnya Lion Air masih melalukan penyesuaian sistem. “Kan sistemnya perlu dilakukam perubahan. Rabu nanti (harga tiket 50 persen dari TBA) akan 30 persen dari kapasitas,” jelas Rusdi.
Dia menegaskan dalam penjualan tiket dengan harga 50 persen dari TBA akan sama seperti maskapai LCC lainnya yang berarti siapa cepat dia dapat. Sebab, kata Rusdi, semua masyarakat bisa mengakses penjualan tiket untuk pemberangkatan kapanpun setiap harinya.
Direncanakan Setiap Hari
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan rencana jangka panjang mengenai penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC). Nantinya harga tiket pesawat LCC bisa saja tidak hanya diterapkan pada hari tertentu saja namun setiap hari.
“Sebulan kan kita sedang siapkan jangka menengah dan panjang. Itu desainnya pasti untuk keseluruhan jadwal penerbangan,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Susiwijono menjelaskan hal tersebut juga sesuai dengan usulan dari maskapai yang menginginkan penerapan kebijakan tetsebut dapat dilakukan setiap hari. Dia menuturkan Lion Air dan Citilink Indonesia berpendapat jika harga tiket 50 persen dari TBA dijual hanya pada hari tertentu kurang menarik bagi masyarakat.
“Sehingga kalau memungkinkan dari kebijakan awal kita berlakukan di jadwal tertentu mungkin nggak nantinya kalau keseluruhan penerbangan. Kitaa bilang kalau sekarang ini hanya bisa untuk jadwal tertentu. Ini pun juga masih ada beberapa penyempurnaan evaluasi kebijakannya,” ucap Susiwijono.
Meskipun begitu, Susiwijono memastikan usulan dari maskapai untuk menerapkan harga tiket 50 persen dari TBA bisa dilakukan setiap hari sejalan dengan rencana pemerintah. Sebab saat ini, Susiwijono menegaskan pemerintah sedang mengkaji rencana jangka menengah dan panjang untuk mengupayakan penurunan harga tiket.
“Tapi jangan diharapkan wah ini hanya gimik pemerintah. Yang kami maksud jangka menengah panjang sebulan ini harus selesai semuanya, konsep dan kalau perlu insentif fiskal, insentifnya apa, kalau harus mengubah peraturan pemerintah, mengubah peraturan menteri, selesai dalam sebulan ini,” ungkap Susiwijono.
Kolaborasi Diskon
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan adanya kolaborasi pemberian diskon dari beberapa stakeholder untuk mengatasi persoalan harga tiket pesawat.
Budi mengusulkan adanya kerja sama antara sektor pariwisata dan penerbangan, khususnya stakeholder maskapai. “Jadi, nanti sharing diskon untuk dilakukan secara bersama-sama untuk rute tujuan tertentu,” kata Budi Karya.
Mengenai usulan tersebut, Budi menuturkan, masih perlu dibahas lebih detil lagi sebelum diterapkan. Budi mengatakan pembahasan untuk sharing diskon tersebut masih harus dibahas selama dua pekan hingga satu bulan ke depan.
“Misalnya begini nih, pariwisata itu kasih 50 persen, aviasi juga 50 persen untuk tempat tertentu dan waktu tertentu,” ujar Budi.
Dengan begitu, Budi menjelaskan, nantinya kebijakan untuk menurunkan tiket peswat terdapat dua hal. Kebijakan pertama yaitu terkait penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) dan usulan tambahan mengenai sharing diskon antara stakeholder sektor penerbangan dan pariwisata.
Diketahui, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air. Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Dalam kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga menentukan jumlah rute penerbangannya yang harus dijual 50 persen dari TBA pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 aampai 14.00 waktu setempat.
Untuk Lion Air mencapai 146 penerbangan dengan total 8.278 kursi. Sementara Citilink harus menerapkan kebijakan tersebut terhadap 62 rute penerbangannya dengan total 3.348 kursi.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























