Batasi Iklan Rokok di Internet, Pengusaha Siap Patuhi Aturan

Iklan Rokok

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kemenkominfo akhirnya memblokir iklan rokok di internet sesuai surat dari Menteri Kesehatan (Menkes).

Menanggapi hal itu, sejumlah pengusaha rokok baik itu dalam perhimpunan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) serta Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mendukung langkah pemerintah tersebut.

“Jadi kami hargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali,” kata Ketua (Gaprindo) Muhaimin Moefti di Jakarta, Minggu (16/9/2019).

Ke depannya, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.

“Seperti iklan di televisi kan begitu, tidak menunjukkan kemasan, tidak menujukkan batang rokok, tidak menunjukkan orang merokok. Asap pun tidak boleh,” sebutnya,

Muhaimin mengakui promosi tanpa memunculkan poduk memang terasa ‘kurang’, tetapi ia tidak terlalu khawatir akan mempengaruhi penjualan.

Tanggapan serupa juga datang dari Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan. Dia mengatakan, pihaknya siap mematuhi aturan.

Sejauh ini ada kurang lebih 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT) dan semua dipatuhi. Walaupun ada banyak regulasi yang mengatur, Henry memastikan rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum.

Sebagai gambaran, volume penjualan rokok di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 334,01 miliar batang, naik 1,68 persen dari tahun sebelumnya 328,49 miliar batang. Sementara nilai penjualan rokok di Indonesia mencapai 22,93 miliar dollar AS, naik 13,45 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 20,21 miliar dollar AS.

Sementara itu, kinerja perusahaan rokok masih mencatatkan pendapatan dan penjualan yang positif di awal triwulan 2019. Sebut saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha yang naik 2,8 persen yoy menjadi Rp 23,8 triliun dengan laba bersih tumbuh 8,5 persen yoy menjadi Rp 3,29 triliun.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan pendapatan dan laba bersih yang tumbuh masing-masing 19,15 persen yoy dan 24,33 persen yoy menjadi Rp 26,19 triliun dan Rp 2,35 triliun. Untuk Bentoel, pendapatannya memang meningkat 10,04 persen yoy menjadi Rp 5,04 triliun, walaupun perseroan masih mencatatkan kerugian sebesar Rp 83,29 triliun dari sebelumnya Rp 252,39 triliun.

Pada Kamis (13/6/2019), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet.

Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan Game Online. Kemenkes meminta Kemenkominfo memblokir iklan-iklan rokok itu.

Pada surat balasannya, Kemenkominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c.

Adapun Kemenkominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articlePLN Siap Maksimalkan Penggunaan B-30
Next article5 Komisioner KPU Palembang Tersangka Pidana Pemilu, DPR: Preseden Buruk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here