Jakarta, PONTAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara. Ombudsman menilai selama 3,5 tahun Rudiantara menjabat, banyak masalah yang terjadi di sektor telekomunikasi.
“Perlu dilakukan evaluasi serius, saya berharap presiden jangan buang-buang waktu dengan mempertahan pejabat-pejabat yang tidak kompeten di sektor telekomunikasi,” kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di Gedung ORI, Jakarta, Rabu (9/5).
Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait sektor telekomunikasi di Indonesia. Pertama dalam 3,5 tahun regulasi fundamental semangat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi belum diinisiasi secara serius.
Kedua, lanjut Alamsyah, perlu mengevaluasi Kemenkominfo yang tidak konsisten dalam menerbitkan beberapa regulasi. Misalnya, aturan interkoneksi yang batal dibuat akibat beda paham dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ihwal penetapan tarif simetris dan asimetris.
“Ketiga melakukan pembiaran terhadap praktik perang tarif. Semua operator melakukan perang tarif sedemikian rupa yang dulu di suara sekarang ke data dan beberapa operator sudah parah tingkatnya, dan ini dibiarkan oleh Kementerian Kominfo,” terangnya
Keempat, Kementerian Kominfo menurut Alamsyah tidak peka terhadap kesenjangan pelayanan. Menurutnya Kemenkominfo harus melayani daerah marjinal dan tertinggal sesuai dengan instruksi presiden.
Kelima, Kemenkominfo juga tidak tegas terhadap operator telekomunikasi yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Bahkan menurutnya ada salah satu pejabat di Kemenkominfo yang mempunyai perusahaan operator telekomunikasi dan belum membayar BHP.
“Keenam, belanja sistem dan aplikasi yang cukup besar seperti alat pendektesi hoaks dan pornografi tapi efektifitasnya rendah, dilibatkan konsultan asing biayanya cukup besar tapi efektifitasnya tidak bisa diukur dan belum optimal,” terangnya.
Terakhir, pengaturan registrasi kartu prabayar yang tidak sungguh-sungguh. Di dalam teks Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ada kesalahan yang cukup fatal.
“Di pasal 16 dikatakan bahwa mengenai waktu sebagaimana yang diatur di pasal 15 ayat 2, padahal mengenai waktu itu di ayat 1. Walaupun kesalahan ketik tapi kalau sudah direvisi dua kali masih salah juga, ini mengurus Peraturan menteri saja tidak bisa, bagaimana mau mengurus industri telekomunikasi,” kata dia